Mohon tunggu...
Farhan Adi Saputra
Farhan Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Administrasi Publik

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uraian Standar Pelayanan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PATEN

2 Desember 2024   04:41 Diperbarui: 2 Desember 2024   04:46 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: apenso.id)

5. Waktu pelayanan 

Waktu pelayanan merupakan waktu dilakukannya proses penyelenggaraan pelayanan yang dimulai dari waktu buka pelayanan, waktu pengajuan pelayanan, waktu pross pelayanan, dan waktu dikeluarkannya hasil pelayanan. Adanya waktu pelayanan untuk terciptanya ketertiban dan kelancaran pelayanan serta sebagai prediktabilitas pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat saat ingin melakukan permohonan pelayanan. Penentuan waktu pelayanan ini sendiri ditentukan oleh instansi pelaksana pelayanan itu sendiri berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama dengan masyarakat. 

6. Biaya pelayanan 

Biaya pelayanan merupakan segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan public yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber: lpm.walisongo.ac.id). Lebih lanjut terkait besaran dan tata cara pembayaran selain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang juga harus melibatkan masyarakat yang merupakan sasaran pelayanan tujuannya untuk menghindari resistensi terhadap biaya pelayanan yang telah dietapkan. Biaya pelayanan berguna sebagai sumber pendapatan organisasi pemerintahan untuk membiayai proses pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan. 

Itulah penejelasan terhadap beberapa poin yang merupakan isi standar pelayanan berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan dalam pasal 8 ayat 2. Dengan adanya standar pelayanan public maka diharapkan terwujudnya suatu pelayanan public yang benar-benar memenuhi dan menjawab kebutuhan masyarakat yang melakukan permohonan pelayanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun