Mohon tunggu...
Farhan Adi Saputra
Farhan Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Administrasi Publik

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Good Governance di Indonesia

28 November 2024   19:05 Diperbarui: 28 November 2024   19:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: https://www.dreamstime.com)

Dibentuknya suatu Negara ialah untuk memfasilitasi setiap kebutuhan Masyarakat yang meliputi kebutuhan atas barang, kebutuhan atas jasa dan kebutuhan atas administrasi. Semua kebutuhan ini sudah seharusnya dilayani dengan baik dan benar. Pelayanan yang baik dan benar adalah suatu idealitas dalam eksistensi pemerintahan itu sendiri, maka pemerintah harus selalu mengevaluasi setiap kinerja aparatur pelayanannya. Lebih lanjut Surya Dharma (Dharma, 2009) mengartikan Evaluasi Kinerja adalah suatu dasar untuk memenuhi standar dan sasaran dari hasil kinerja pegawai termasuk melihat usaha yang dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehingga dapat mencapai sasaran.
Dalam setiap model pelayanan harus memiliki standard dan sasaran pelayanan untuk menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaraan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berkaitan dengan pengetian Standar pelayanan, dapat diartikan sebagai sebuah tolok ukur yang berfungsi sebagai acuan dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan acuan untuk menilai kualitas dari pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. Kemudian sasaran pelayanan merupakan suatu tujuan dari diadakannya kegiatan pelayanan itu sendiri yaitu terwujudnya dampak yang positif dan meningkatkan kepuasan masyarakat yang dilayani.
Berdasarkan tuntutan akan sebuah standar dan sasaran ideal yang bisa mewujudkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat, maka para pemerhati atau para ahli tatanan pemerintahan global mengkaji, merumuskan dan menetapakan suatu konsep penyelenggaran pelayanan pemerintahan. Salah satu konsep penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang popoler di era sekarang adalah konsep Good Gorvernance. Good governance selain sebagai solusi dan jawaban terhadap tuntutan standar dan sasaran yang ideal, juga menjadi pedoman dalam mengatasi berbagai macam patologi birokrasi seperti penggemukan anggaran, menerima sogok, korupsi, kolusi dan lain sebagainya. 

A. Pengertian Good Governance
Berdasarkan pemahaman Mardiasmor (2009) Good governance diartikan sebagai tata cara suatu Negara yang digunakan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial yang berorientasi pada pembangunan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Mardiasmor menegaskan bahwa dalam pengelolaan atau tata cara pemerintahan Negara ditekankan pada tujuan pembangunan masyarakat dari dimanfaatkannya sumber daya ekonomi dan sosial, pengertian ini selaras dengan apa yang diartikan oleh World Bank bahwa Good governance adalah cara pemerintah mengelola sumberdaya sosial dan ekonomi yang dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Kemudian UNDP mengartikan Good governance sebagai bentuk penggunaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi dalam pengelolaan urusan-urusan Negara pada semua tingkat.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelakasanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsesus yang dicapai oleh pemerintahn, warga Negara, dan sector swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara. 

B. Tujuan Good Governance
Adapun dalam tercetusnya konsep Good governance tidak terlepas dari tujuannya sebagaimana yang dinyatakan oleh Kurniawan (2005) bahwa tujuan dari pada Good governance adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sector swasta dan masyarakat. Kemudian yang dimaksud dengan solid dan bertanggung jawab adalah penyelenggaraan yang kuat, kukuh, dan berbobot serta penyelenggaraan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggaraan yang efektif adalah tercapainya sinergitas dalam pelayanan antara 3 (tiga) elemen pokok dalam sistem penyelenggaraan pelayanan yaitu intansi pemerintah, sector swasta dan masyarakat sebagai kelompok sasaran yang dilayani. 

 C. Pilar Good Governance
Kemudian berdasarkan tiga elemen pokok dalam sistem penyelenggaraan pelayabnan diatas yaitu intansi pemerintah, sector swasta dan masyarakat sebagai kelompok sasaran yang dilayani menjadi pilar penting dalam terwujudnya Good govenance. Menurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance: Pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar dunia usaha.Berdasarkan pengertian terebut maka untuk terwujudnya good gorvernance dalam suatu Negara, tiga pilar good governance berfungsi dan memiliki peran sebagaimana yang dijelaskan dibawah ini:

 1) Pemerintah
Upaya pemerintah dalam mewujudkan good governance diselenggarakan dengan adanya reformasi birokrasi yaitu pelaksanaan reformasi birokrasi baik dari sisi kelembagaan, prosedur, maupun SDM. Kemudian upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam usaha terwujudnya pemerintahan yang baik yaitu keterbukaan informasi. 

2) Swasta
Peran swasta sangat dibutuhkan dalam mewujudkan good governance. Peran swasta ini dibutuhkan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya dan kemampuan perekonomian suatu Negara, seperti dalam pembiayaan berbagai macam bentuk proyek yang dibutuhkan olej masyarakat. 

3) Masyarakat
Peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan good governance sangat dibutuhkan. Peran dan partisipasi ini dapat berupa masyarakat yang menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat pada setiap bentuk proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

 D. Prinsip Good Governance
Prinsip merupakan suatu aturan, ketentuan atau hukum dan standar. Lebih lanjut prinsip dalam pengertian lainnya merupakan suatu bentuk pernyataan yang mendasar atau kebenaran universal maupun personal yang dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam bertindak dan berpikir. Berdasarkan pengertian tersebut maka prinsip good governance merupakan suatu standar maupun pedoman dalam usaha mewujudkan good governance dalam tatanam sistem pemerintahan.
Menurut UNDP ( United Nation Development Programme) dalam Sedarmayanti (2004) menyatakan terdapat 4 (empat) prinsip utama dari good governance yaitu: akuntabilitas, tranparansi, keterbukaan, dan aturan hokum. Adapun penjelasannya dapat dijelaskan sebagai berikut: 

 1) Akuntabilitas
Akiuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab. Pirnsip akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi kepemerintahan dan cara mempertanggung jawabkannya. Selain itu juga terkait kepastian dan ketepatan waktu pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedue) pelayanan yang berlaku. Kemudian juga melalui akuntabilitas ini dapat terciptanya pengawasan kekuasaan dari lembaga pemerintahan. 

2) Transparansi
Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara transparan. Lebih lanjut Transparansi merupakan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah wajib memberikan informasi yang relevan secara tepat dan jelas kepada para pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini masyarakat dan sector swasta sebagai mitra good governance sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang dimaksud dengan informasi ini yaitu tentang kegiatan penyelenggaraan pemrintahan yang dimulai dari proses kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi.

3) Keterbukaan
Keterbukaan merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara terbuka. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public. Adapun prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat ini meliputi proaktif, penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, dan pengecualiannya bersifat ketat. Sebagai contohnya, dalam sebuah rapat pembuatan undang-undang, ketika rapat telah selesai dokumen notula rapat sudah menjadi informasi terbuka untuk umum. 

4) Aturan hukum
Aturan hukum merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya harus berdasrkan aturan hokum yang berlaku. Maka Negara yang menerapkan konsep good govenance adalah Negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelengaraan negara 

 E. Penerapan Goof Governance di Indonesia
Good governance memiliki prinsip untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat suatu institusi atau penyelenggara pelayanan public dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat merasa puas akan pelayanan barang, jasa dan administrasi public yang didapatkannya. Di Negara Indonesia sendiri konsep good governance mulai muncul dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia setelah era reformasi dimulai yang dilator belakangi oleh masalah-masalah yang terjadi sejak pemerintahan masa orde baru. Seperti permasalahan pemerintahan yang berpusat pada presiden, lembaga tinggi Negara yang tidak berjalan baik, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Dalam pelaksanannya konsep good governance di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan maupun hambatan. Permasalahan dan hambatan tesebut dapat dilihat dari belum optimalnya penegakkan prinsip-prinsip good governance sebagaimana yang dinyatakan oleh UNDP yaitu Akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan atau penegakkan hokum. Adapun permasalahan dan hambatan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: 

1) Akuntabilitas
Permasalahan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa ketidaksesuaiannya antara apa yang dilaksanakan dengan apa yang menjadi standar prosedur pelaksanaan (SOP), kemudian masih sering terjadi tidak diberikannya hukuman atau sanksi terhadap setiap kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan, serta tidak terukurnya output dan outcome pelaksanaan pelayanan. 

2) Transparansi
Permasalahan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa masih sulitnya masyarakat maupun pihak sector swasta dalam akses memperoleh informasi dari pemerintah. Permasalahan ini muncul karena kurangnya kesadaran dari aparatur pemerintah terhadap peraturang keterbukaan informasi, kemudian minimnya kualitas sumber daya manusia dan anggaran pada bidang khusus yang menangani pemberian informasi. 

3) Keterbukaan
Permasalahan keterbukaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa sifat tertutupnya para aparatur pemerintah terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun sector swasta dari organisasi pemerintahan. Sifat tertutup ini dilator belakangi dari kekhawatiran para aparatur penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan pribadi atau kelompoknya. Akan tetapi dari sifat tertutup ini justru bisa menimbulkan dampak tidak ketahuinya masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pelayanan dan mengurangi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan public 

4) Aturan hukum
Permasalahan aturan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa masih kurangnya komitmen dalam menegakkan hokum dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah. Hal ini disebabkan karena kendala intregitas pihak yang berwenang pada peneggakkan hokum, budaya yang mewajarkan tidak taat hokum dan melalaikan hokum, serta kualitas produk hukum itu sendiri. 

Berdasarkan penjabaran permasalahan maupun hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah Indonesia diatas maka bisa ditarik kesimpulan secara garis besar bahwa pemerintah Indonesia masih belum optimal mewujudkan prinsip-prinsip good governance secara komprehensif. Lebih-lebih pada permasalahan dan hambatan pada persoalan partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparatur pelayanan. Pemerintah Indonesia perlu untuk segera berbenah, mengevaluasi dan mengatasi permasalahan dan hambatan sebagaimana yang telah dijabarkan diatas sehingga tujuan dari pada good governance bisa terwujud yaitu "mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sector swasta, dan masyarakat". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun