Mohon tunggu...
Farhan Adi Saputra
Farhan Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Administrasi Publik

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Good Governance di Indonesia

28 November 2024   19:05 Diperbarui: 28 November 2024   19:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: https://www.dreamstime.com)

3) Keterbukaan
Keterbukaan merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara terbuka. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public. Adapun prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat ini meliputi proaktif, penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, dan pengecualiannya bersifat ketat. Sebagai contohnya, dalam sebuah rapat pembuatan undang-undang, ketika rapat telah selesai dokumen notula rapat sudah menjadi informasi terbuka untuk umum. 

4) Aturan hukum
Aturan hukum merupakan salah satu prinsip dalam good governance yang diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya harus berdasrkan aturan hokum yang berlaku. Maka Negara yang menerapkan konsep good govenance adalah Negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelengaraan negara 

 E. Penerapan Goof Governance di Indonesia
Good governance memiliki prinsip untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat suatu institusi atau penyelenggara pelayanan public dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat merasa puas akan pelayanan barang, jasa dan administrasi public yang didapatkannya. Di Negara Indonesia sendiri konsep good governance mulai muncul dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia setelah era reformasi dimulai yang dilator belakangi oleh masalah-masalah yang terjadi sejak pemerintahan masa orde baru. Seperti permasalahan pemerintahan yang berpusat pada presiden, lembaga tinggi Negara yang tidak berjalan baik, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Dalam pelaksanannya konsep good governance di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan maupun hambatan. Permasalahan dan hambatan tesebut dapat dilihat dari belum optimalnya penegakkan prinsip-prinsip good governance sebagaimana yang dinyatakan oleh UNDP yaitu Akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan atau penegakkan hokum. Adapun permasalahan dan hambatan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: 

1) Akuntabilitas
Permasalahan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa ketidaksesuaiannya antara apa yang dilaksanakan dengan apa yang menjadi standar prosedur pelaksanaan (SOP), kemudian masih sering terjadi tidak diberikannya hukuman atau sanksi terhadap setiap kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan, serta tidak terukurnya output dan outcome pelaksanaan pelayanan. 

2) Transparansi
Permasalahan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa masih sulitnya masyarakat maupun pihak sector swasta dalam akses memperoleh informasi dari pemerintah. Permasalahan ini muncul karena kurangnya kesadaran dari aparatur pemerintah terhadap peraturang keterbukaan informasi, kemudian minimnya kualitas sumber daya manusia dan anggaran pada bidang khusus yang menangani pemberian informasi. 

3) Keterbukaan
Permasalahan keterbukaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa sifat tertutupnya para aparatur pemerintah terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun sector swasta dari organisasi pemerintahan. Sifat tertutup ini dilator belakangi dari kekhawatiran para aparatur penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan pribadi atau kelompoknya. Akan tetapi dari sifat tertutup ini justru bisa menimbulkan dampak tidak ketahuinya masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pelayanan dan mengurangi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan public 

4) Aturan hukum
Permasalahan aturan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan Indonesia masih terus terjadi dan belum diatasi secara optimal. Permasalahan tersebut berupa masih kurangnya komitmen dalam menegakkan hokum dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah. Hal ini disebabkan karena kendala intregitas pihak yang berwenang pada peneggakkan hokum, budaya yang mewajarkan tidak taat hokum dan melalaikan hokum, serta kualitas produk hukum itu sendiri. 

Berdasarkan penjabaran permasalahan maupun hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah Indonesia diatas maka bisa ditarik kesimpulan secara garis besar bahwa pemerintah Indonesia masih belum optimal mewujudkan prinsip-prinsip good governance secara komprehensif. Lebih-lebih pada permasalahan dan hambatan pada persoalan partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparatur pelayanan. Pemerintah Indonesia perlu untuk segera berbenah, mengevaluasi dan mengatasi permasalahan dan hambatan sebagaimana yang telah dijabarkan diatas sehingga tujuan dari pada good governance bisa terwujud yaitu "mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sector swasta, dan masyarakat". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun