Dalam terselenggaranya proses mewujudkan pemenuhan kebutuhan publik oleh pemerintah dengan lancar dan mencapai tujuan, maka diperlukan suatu pengaturan dalam proses pelaksanaannya. Aktifitas pengaturan pemerintah ini menjadi suatu fokus dan kajian tersendiri oleh para pakar akademik atau orang yang menaruh perhatian dan terlibat di pemerintahan sehingga dari kajian ini melahirkan disiplin keilmuan yang baru yaitu Ilmu Administrasi Publik. Ilmu Administrasi Publik merupakan suatu ilmu yang mempelajari aktifitas dan kerjasama yang dilakukan oleh  instansi pemerintah dalam mencapai tujuan negara yaitu mensejahterakan warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi negara.
Ilmu Administrasi Publik dalam korelasinya dengan aktivitas pemerintah, ilmu ini memilki lokus yang berkaitan dengan kepentingan publik dan urusan publik. Kepentingan Publik (Public Interest) merupakan hal-hal umum yang dikehendaki oleh semua publik seperti misalnya jaminan keamanan, kualitas kehidupan yang layak, lingkungan bersih, air bersih dan sejenisnya. Sedangkan Urusan Publik (Public Affairs) merupakan hubungan dan interaksi antara organisasi publik atau instansi pemerintah dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Administrasi Publik yaitu pihak swasta, LSM dan masyarakat umum. Berdasarkan lokusnya tersebut, ilmu Administrasi Publik memiliki beberapa isu-isu penting yang sering dibahas dalam pengkajian yang dilakukan oleh para pakar akademik dan pihak terkait. Beberapa isu ini merupakan hasil dan dampak dari penerapan Ilmu Administrasi Publik secara praktis di organisasi pemerintahan yang menyelenggarakan urusan memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Isu-isu ini juga yang harus menjadi fokus perhatian oleh pemerintah sebagai aktor penyelenggara Administrasi Publik sehingga bisa mencapai tujuan sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun beberapa isu dalam Ilmu ini secara umum dapat diterangkan sebagai berikut:
1. Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan untuk  melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat umum berdasarkan ketetapan UU atau peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya secara umum masih terdapat kekurangan dan melenceng dari pada tujuan seperti diantaranya kurang responsif, kurang koordinasi, kurang accessibe, birokratis dan inefisiensi. Adapun kekurangan dalam p okelayanan publik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Kurang responsif
Pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pelaksana pelayanan masih kurang responsif. Kurang responsif merupakan kurangnya inisiatif dari pelaksana dalam menanggapi permohonan, keluhan dan masukkan dari masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terkait pelayanan. Pelaksana terlalu kaku dan kurang fleksibel dalam pelayanannya
b. Kurang Informatif
Pelayanan publik dalam pelaksanaannya masih kurang Informatif, yaitu kurangnya komunikasi dan sosialisasi terkait isi dan persyaratan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan masyarakat tidak memiliki pemahaman terkait isi dan persyaratan pelayanan
c. Kurang Accessible
Pelayanan publik dalam pelaksanaannya masih kurang Accessible, yaitu masih kurang dapat dijangkau oleh pemohon pelayanan dalam hal ini masyarakat dan pihak lain yang memohonkan pelayanan. Kurang terjangkaunya ini seperti biaya pelayanan yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan letak tempat pelayanan yang terlalu jauh dari pemukiman masyarakat