Berdasarkan potensi hasil pertanian khususnya jagung yang dimiliki oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pertanian saat dipimpin oleh Bapak Amran Sulaiman telah menetapkan kabupaten Sumbawa, Dompu dan Bima menjadi daerah Lumbung Pangan Jagung. Penetapan kebijakan daerah lumbung pangan jagung merupakan kebijakan yang bertujuan terpenuhinya kebutuhan pangan jagung nasional dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani serta pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut Mentan berkolaborasi dengan pemerintah daerah membuka lahan tanam jagung dengan realisasi mencapai 194.071 ha dari target 174.211 ha (data web.pertanian2016). Kemudian memberikan bantuan subsidi benih, pupuk dll. Serta mengeluarkan kebijakan penetapan harga jagung untuk menjamin harga tawar/jual jagung. Hasil dari kebijakan tersebut berhasil mengantarkan NTB khususnya daerah Bima-Dompu masuk lima besar penghasil jagung terbesar secara nasional. Namun melimpahnya hasil jagung tersebut belum ikut berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat petani, karena berbagai persoalan yang terjadi seperti anjloknya harga disaat masa panen, harga yang anjlok mempengaruhi tingkat pendapatan yang dikurangi biaya penanaman hingga panen. Kemudian menurunnya pendapatan masyarakat petani juga mempengaruhi stagnannya PDRB daerah karena lemahnya daya beli dan perputaran uang masyarakat. Berdasarkan hal tsb diperlukan ketegasan pemerintah dalam menegakkan standar harga jagung dan ikut melakukan intervensi pasar secara nasional, sehingga outcome dari kebijakan lumbung pangan ikut juga dirasakan oleh masyarakat petani dan daerah Bima-Dompu dan NTB pada umumnya.
Bima, 5 Juli 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H