Apa yang terbenak di pikiran kita bila membahas soal hukum? Apakah aturan aturan ,larangan-larangan,norma atau kaidah? Itu semua memang benar ialah pengertian hukum namun pernahkah kita betul betul mendefinisikan  hukum secara tepat dan komperhensif?
Perlulah kita ketahui bahwa memang sangatlah sulit mendefinisikan pengertian hukum itu sendiri karena pengetahuan tentang hukum sendiri mencakup suatu wilayah yang sangat luas,bahkan dapat dibilang tak bertepi,ia menelusuri menjelajah aspek sejarah,kebudayaan,ekonomi, sosiologi,politik,filsafat dan aspek-aspek lainnya. Prof.Mr.Dr.L.J Van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de Studies van get Nederlandse Recht" mengemukakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang betul betul dapat mengakomodir kenyataan.
Namun secara etimologis atau beberapa pengamat yang mendefinisikan hukum dapat memudahkan untuk kita jadikan rujukan dalam memahami hukum itu sendiri
Hukum sendiri berasal dari bahasa arab hakama-yahkumu-hukman (masdar) yang dalam Kamus Arab-Indonesia Mahmud Junus diartikan dengan menghukum dan memerintah. Hukum juga diartikan dengan memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.
Hukum secara umum dapat kita definisikan sebagai sekumpulan peraturan peraturan/kaidah kaidah yang bersifat memaksa dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang yang bertujuan menciptakan perdamaian,ketertiban dan keseimbangan bagj para pemeluk hukum itu sendiri.
Sementara menurut beberapa Ahli HukumÂ
Menurut Utrecht,S.HÂ : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Menurut Philip S. James, M.A ; Law is a body of rules for the guidance of human conduct which are imposed upon and enforced among members of a given state yang artinya  Hukum adalah seperangkat aturan untuk pedoman perilaku manusia yang dipaksakan dan ditegakkan di antara anggota negara tertentu
Menurut. Dr.Andi Hamzah,S.H ; Hukum adalah keseluruhan kaedah (norma) nilai  mengenai suatu kehidupan masyarakat,yang maksudnya mencapai kedamaian dalam masyarakat.
Sehingga dapatlah disimpulkan bahwa untuk mendefinisikan hukum secara tepat sangatlah mustahil karena hukum itu sendiri sangatlah luas namun disisi lain pandangan beberapa pengamat hukum dapat kita jadikan rujukan dalam memudahkan kita dalam memberikan gambaran sekilas tentang hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H