Mohon tunggu...
farhan firdaus
farhan firdaus Mohon Tunggu... Guru - belajar setiap waktu memahami menyelami masyarakat tropis

praktisi pendidikan tertarik dengan pendidikan, humaniora, olah raga dan pariwisata. sedang menjalani proses peningkatan kapasitas dan kualitas diri untuk memajukan masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan serta pemberdayaan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018: Tugas Pokok dan Fungsi Guru

25 Oktober 2020   17:07 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:08 31046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fungsi guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. | Kompas

Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 sebenarnya mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam 12 minggu adalah 40 jam terdiri dari 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) merinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu;

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan 
  • Pengkajian kurikulum, pengkajian PROTA PROSEM, Silabus, RPP
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • Sesuai dengan Permendikbud No.15 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 RPP dan pasal 3 ayat 2 (jumlah jam mengajar bimbingan 24 -40 JP)
  • kegiatan intrakulikuler ( KBM efektif)
  • kegiatan kolikuler ( wawancara, observasi dalam pembelajaran )
  • kegiatan ekatrskulikuler ( olahraga, PMR, Pramuka, Paskibra)
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  • assessment of learning (mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung seperti UN, UAS, tes Sumatif
  • assessment for learning ( penilaian proses pada saat berlangsung utk memantau kemajuan belajarm remedial, umpan baik, simpulan contoh seperti menilai kuis, presentasi, laporan pengembangan )
  • assessment as learning ( penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yg dinilai seperti cara menilai efektivitas belajarnya menggunakan penilaian diri, penilaian teman sebaya bagi siswa.
  • mendidik, membimbing dan melatih peserta didik
  • Mendidik  dari  segi  isi,  mendidik  berkaitan  dengan  pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk  belajar,  berpartisipasi  membentuk masyarakat yang baik dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi  kesepakatan  bersama. 
  • Membimbing sangat erat dengan norma  dan  tata  tertib  misalnya memberikan   perhatian   dan   pendampingan   saat   siswa   sedang   proses menghayati suatu nilai-nilai. Membimbing dari sisi strategi dan metode lebih berupa pemberian  motivasi  dan  melakukan  pembinaan.  Guru selalu  siap menjadi pendamping bagi peserta didik selama siswa melaksanakan tindak belajar. 
  • Melatih dilihat dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Seorang pelatih pada prosesnya selalu memberikan contoh atau menjadi  model  dan  teladan  dalam  hal  moral  dan  kepribadian.
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 

Baca juga: Siklus Tugas Guru yang Tak Banyak Diketahui Orang

Tugas  tambahan  yang  melekat  pada  tugas  pokok  sesuai  dengan  beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: 

a. Wakil kepala satuan pendidikan atau wakil kepala sekolah; 

b. Ketua program keahlian satuan pendidikan; 

c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan; 

d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/  teaching factory satuan pendidikan; 

e. Pembimbing   khusus   pada   satuan  pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;  

f. Menjadi wali kelas; 

g. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ; 

h. Pembina ekstrakurikuler ; 

i. Koordinator  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK ; 

j. Guru piket; 

k. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

l. Penilai kinerja Guru ; 

m. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; 

n. dan/atau Tutor   pada   pendidikan   jarak   jauh   pendidikan   dasar   dan   pendidikan menengah.

Berdasarkan observasi di lingkungan Sman4Sukabumi pembagian tugas mengajar telah disesuaikan dengan kapabilitas sehingga beban pembagian tugas dirasa lebih efektif. Pembagian tugas wakasek kurikulum, kesiswaan, humas, sarana prasana serta Litbang terisi secara komposisi seimbang antara guru muda dan guru senior dengan berbagai pertimbangan atasan. 

Adapun pembagain tugas tambahan seperti walikelas, Pembina osis, Pembina ekstrakulikuler, kepala laboratorium multimedia kimia fisika biologi telah ditetapkan melalui sutau pembagian tugas atas persetujuan kepala sekolah.

Pembagian tugas walikelas didasarkan atas pengalaman serta pertimbangan kepala sekolah terkait mata pelajaran yang diampu di kelas tersebut sehingga dalam menjalankan tugas lebih efisien.

Baca juga: Tugas Guru BK dalam Dunia Pendidikan

Pembagian tugas mata pelajaran sesuai dengan tugas dari kepala sekolah sehingga setiap guru mata pelajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai perencaan tahunan yang disiapkan sebelumnya seperti program tahunan, semester mengacu pada kalender pendidikan yang disesuaikan dengan keputusan sekolah.

Berdasarkan hasil observasi, penyesuaian tugas dan fungsi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Perencanaan Pembelajaran

Terkait dengan RPP satu lembar yang diterjemahkan oleh rekan-rekan guru masih terbatas pada pemahaman fisik. Sehingga pendampingan terhadap peserta didik masih belum maksimal. Adapun yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal ini waka kurikulum yaitu memberikan sosialisasi terkait filosofis dari RPP satu lembar dan pelatihan pembuatan sehingga proses perencanaan lebih efektif

2. Penguasaan IT

Sejauh pengamatan kami pemanfaatan IT dalam pembelajaran masih sebatas pemaparan materi dalam bentuk PPT saja. Peningkatan kompetensi IT perlu dikembangkan dalam sistem pembelajaran serta penilaian online sehingga peserta didik dapat mengakses tanpa batas ruang dan waktu terkait sumber belajar yang sudah disediakan oleh setiap guru mata pelajaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun