Mohon tunggu...
Farhah nuraz
Farhah nuraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Sosioal dan Hukum di Mayarakat yang Terangkum dalam Buku Pokok-Pokok Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S. H., M. A.

2 Oktober 2024   19:21 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:32 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 5 Masyarakat, Hukum, dan Penelitian Terhadapnya. Pada bab ini menerangkan bahwa Penelitian hukum dan penelitian ilmiah bukanlah penelitian yang sama, karena hukum merupakan suatu gejala yang bersifat normatif. Dalam hal ini terdapat beberapa pilihan masalah yang dapat diteliti, diantaranya adalah: kesadaran hukum, Hukum dan sistem sosial Masyarakat, Hukum dan kepibadian, Pendidikan hukum, Pengadilan sosial, Masalah keadilan, Hukum dan pendapat umum, Peranan kalangan hukun professional, Penegak hukum, Penegak hukum terhadap tinggak laku warga masyarakat, Penerangan hukum, Hukum dan kebudayaan, Hukum dan piramida kekuasaan, Hukum dan keadaan ekonomi yang terbelakang, Pola- pola perilaku jahat, Modernisasi hukum, Hospitalisasi yang dipaksakan dan viktimologi, Faktor- faktor yang dapat menjadi kendala bagi terbentuknya kesederhanaan hukum waris, Aspek sosial yuridis analisis mengenai dampak longkungan, Deregulasi dan debirokratisasi, dan Penelitian terhadap penyimpangan.

Bab 6, kesimpulan, pada bab ini menjelaskan kesimpulan dari pembahasan- benahasan yang ada di bab sebelumnya dimana diamana berisi tentang suatu sistem hukum yang pada hakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cara manusia berusaha untuk dapat mengetahui suatu masalah dan potensial yang tibul dari pergaulan hidup yang berhubungan dengan perdamaian.

Kelebihan pada buku ini yaitu, bawasanya pada buku ini penyampaianya materinya jelas dan legkap serta dukung dengan contoh- contoh penerapa di masyarakat, terdapat kesimpulan pembahasan di setiap bab. 

Kekurangan pada buku ini yaitu, pada cover buku kurang menarik, didalam buku di beberapa pembahasan banyak pengulangan kata, dan penyampaian materi pada buku ini susah untuk di fahami. 

Cara Pandang Reviewer, setelah membaca buku ini Saya sebagai pembaca buku tersebut menarik Kesimpulan bawasannya dengan membaca buku ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pokok- pokok sosiologi hukum yang ada di sekitar kita. Dimana ilmu sosial dan hukum ini memiliki ikatan yang erat dan saling keterikatan. Dengan ini saya bisa tahu apa saja permasalahan serta perubahan yang ada di masyarakat, dan stuktur sosial, yang dikaitan dengan hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun