Mohon tunggu...
Farhah nuraz
Farhah nuraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Sosioal dan Hukum di Mayarakat yang Terangkum dalam Buku Pokok-Pokok Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S. H., M. A.

2 Oktober 2024   19:21 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:32 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Far'hah Nur Azizah

NIM : 222111311

Kelas : 5H

Dalam kesempatan ini dengan saya atas nama Far'hah Nur Azizah selaku mahasiwi dari UIN

Raden Mas Said Surakarta dari Fakultas Syariah denga mengambil Prodi Hukum Ekonomi Syariah, akan mencoba melakukan reviuw buku yang mengamgkat tema Sosiologi Hukum. Buku yang akan saya reviuw ini merupakan buku karangan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.

yang berjudul "POKOK- POKOK SOSIOLOGI HUKUM" yang di terbitkan oleh PT RajaGrafindo Persama, pada tahun 2018 di Jakarta. Buku ini terdiri dari 269 halaman. 

Seperti yang kita tahu, saat ini buku sosiologi yang menggunakan bahasa Indonesia jarang di jumpai, sementara itu buku sosiologi merupakan buku yang sangat di butuhkan sebagai pengatar ilmu atau sebagai mata kuliah di beberapa perguruan tinggi. Sehingga buku ini di terbitkan sebagai bentuk mengisi kekosongan yang ada, dimana buku terdapat 6 bab yang membahas terkait pokok- pokok sosiologi hukum, diantaranya. 

Bab 1, bab ini membahas terkait Sejak lahirnya manusia, dimana manusia ini hidup berkelompok dengan manusia lain di dalam suatu tempat yang disebut masyarakat. Sehinnga hal ini lah yang membuat sosiologi hukum tumbuh dan berkembang dilingkup masyarakat. Sosiologi hukum ini merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sama seperti halnya sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi politik, dan sosiologi ekonomi. Adapun beberapa persoalan yang menjadi sorot para ahli sosiologi hukum. diantarannya adalah, hukum dan sistem sosial masyarkat, perdamaan dan perbedaan sistem hukum, sifat sistem hukum yang dualistis, hukum dan kekuasaan, hukum dan nilai sosial budaya, kapasitas hukum dan kesebandingan, peran hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat. 

Bab 2, bab ini membahasa terkait Aliran- aliran pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Aliran- aliran pemikiran ini dikelopokan menjadi dua aliran, diantaranya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum. Hasil dari pemikiran tersebut pada ahirnya terangkum dalam beberapa mazhab (aliran), diantaranya (1.) mazkab formalistis atau dikenal dengan analytical jurisprudence, (2.) Mazhab Sejarah dan kebudayaan, (3.) Aliran Utilita, (4.) Airan Sociological Jurisprudencer, (5.) Aliran Realisme Hukum. Dan hasil pemikiran para Sosiolog, (1.) Emile Durkheim (1858- 1917), (2). Max Weber (1864- 1920),

Bab 3, Struktur Sosial Dan Hukum. Pada bagian ini menjelaskan tentang Sosiologi hukum merupakan Ilmu yang mempelajari Masyarakat, khususnya gejala hukum dari Masyarakat tersebut. Kaidah- kaidah sosial dan hukum, dimana kaidah merupakan patokan- patokan atau pedoman- pedoman tentang tingkah laku atau prikelakuan yang diharapkan. Untuk menjaga ketertiban tersebut makan dibutuhkan Lembaga- lebaga kemasyarakatan. Kelompok- kelompok sosial dalam hukum, serta Lapisan- lapisan sosial, keluarga, dan hukum.

Bab 4 Perubahan- perubahan Sosial dan Hukum. Pada bab ini menjelaskan Perubahan- perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk didalamnya nilai- nilai, sikap- sikap, dan pola- pola perikelakuan di antara kelompok- kelompok dalam masyarakat. Terdapat beberapa teori tentang hukum dan perubahan- perubahan sosial diantaranya, Perubahan- perubahan hukum seperti yang dinyatakan oleh Max Weber, adalah sesuai dengan perubahan yang terjadi pada sistem sosial dari Masyarakat yang mendukung sistem hukum yang berlangsung. hubungan antara perubahan- perubahan sosial dengan hukum, Dimana saluran- saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan sosial pada umumnya adalah Lembaga kemasyarakatan di bidang pemerintahan, ekonomi, Pendidikan, adama, dan lain sebagannya. Hal ini membawa pembicaraan pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Sebagai sarana social engineering, hukum merupakan sarana yang ditunjuk untuk mengubah peri kelakuan Masyarakat, sesuai dengan tujuan- tujuan yang telah di tetapkan. Selanjutnya terdapat batas- batas penggunaan hukum. menurut Roscoe batas- batas kemampuan hukum terletak pada hal- hal tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun