Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini melupakan koperasi, apalagi menjadikan koperasi sebagai solusi mengatasi perekonomian. Masyarakat umumnya bersikap pesimis terhadap gerakan koperasi karena dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.Pesimisme di masyarakat muncul karena banyak organisasi yang menggunakan koperasi atau koperasi yang tidak sehat sebagai kedok (Sugiharsono, 2009). Ketidakpercayaan ini tentu merusak citra koperasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berbasis keluarga diharapkan dapat membangun dan mengembangkan potensi masyarakat, sehingga meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengembangkan koperasi. Dalam rangka optimalisasi pengembangan koperasi dalam bentuk koperasi, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan citra koperasi di mata masyarakat Indonesia agar masyarakat percaya bahwa sistem koperasi dapat mengangkat Indonesia dari kemiskinan.
Upaya peningkatan citra koperasi dapat dilakukan melalui kemauan politik pemerintah dan seluruh sektor masyarakat yang ada. Kemauan politik adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan memperkuat upaya pemerintah untuk mengembangkan sistem koperasi secara tepat dan benar.Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat memahami seluk beluk koperasi melalui kemauan politik ini, dan juga diharapkan pemerintah akan berani menentang koperasi yang tidak sehat atau bubar dan berpura-pura menjadi koperasi.
Secara historis, warisan sistem koperasi Indonesia merupakan hasil pemikiran Bung Hatta dan Bung Karno setelah mempertimbangkan usulan Ki Hajar Dewantara (Mabriyanto, 1998). Sistem ekonomi koperasi yang diprakarsai oleh swadaya seperti keberadaan pabrik Semen Gresik atau PLTN Asahan tanpa modal asing. Demikian pula untuk melakukan kegiatan tidak memerlukan penanaman modal asing. Jika dana tidak mencukupi, diselesaikan dengan meminjam dana dari luar negeri. Demikian pula untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tenaga ahli asing juga dapat digunakan, namun tetap dalam pengawasan manajemen sosial. Disarankan agar pihak swasta yang termasuk dalam kelompok UKM dimasukkan sebagai organisasi besar sebagai badan usaha koperasi (Raharjo, 1997).
Penyelenggaraan sistem koperasi merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling kuat, karena didasarkan pada Pancasila dan disyaratkan oleh UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa pelaku ekonomi adalah negara dan koperasi. Sektor swasta hanya mengisyaratkan. Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan koperasi sehingga dapat menjadi elemen ekonomi yang kuat dan meletakkan dasar bagi masyarakat ekonomi internasional. . Namun banyak permasalahan dalam perkembangan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah masyarakat yang belum memahami tentang koperasi. Banyak yang tidak mengerti bagian dalam dan luar koperasi. Orang-orang dengan cepat memahami keberadaan organisasi yang menyamar sebagai koperasi. Organisasi-organisasi tersebut umumnya dianggap memiliki crowdfunding yang cukup besar, dan organisasi tersebut menghindari crowdfunding yang juga dikenal dengan istilah “Bodon Investments”. Masalah investasi bendungan kerjasama Indonesia
Investasi merupakan bagian integral dari sistem kemitraan. Padahal, berkat investasi, koperasi bisa tumbuh lebih cepat dengan meningkatkan jumlah produk yang dipertukarkan dengan masyarakat. Kasus penipuan investasi yang disamarkan sebagai koperasi meningkat dengan berbagai bentuk. Misalnya, ada modus koperasi yang disebut panda dan koperasi. Modus penipuan panda berbulu, koperasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggalang dana seperti multi level marketing (MLM), dan masyarakat bergabung dengan koperasi setelah semua orang perlu melakukannya. Maka Anda akan dibayar. Meski keanggotaannya sudah mencapai 70.000, namun tidak menjual produk yang sebenarnya (Kompas.com, 2016). Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2014, terjadi 2.772 masalah atau penipuan investasi antara awal tahun 2013 hingga 2014, sehingga total kerugian yang diderita nasabah sebesar 45 triliun (Ojk.go.id, 2014). Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut, karena dapat merusak citra koperasi. Mengembalikan citra koperasi Indonesia membutuhkan kemauan politik. Kemauan politik untuk membangun citra koperasi Indonesia
Membangun citra koperasi yang sejati sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hanya sistem koperasi yang dapat mengatasi masalah ekonomi secara bersama-sama. Salah satu upaya untuk meningkatkan dan membangun citra koperasi adalah kemauan politik yang kuat untuk meningkatkan eksistensi dan perkembangan koperasi di Indonesia. Menurut Djatnika (2012), political will adalah kemauan politik pemerintah atau pengambil keputusan. Dalam hal ini misalnya memberikan kepastian usaha, melindungi koperasi, dan memberikan pendidikan koperasi kepada masyarakat. Kemauan politik dijelaskan sebagai berikut. Kemauan politik untuk kepastian komersial.
Kita membutuhkan kepastian komersial untuk menopang dan menumbuhkan koperasi untuk menjadi bagian dari ekonomi rakyat, bersama dengan perusahaan publik dan swasta. Kepastian dalam perdagangan harus diatur oleh pemerintah, sehingga peraturan pemerintah yang disosialisasikan di masyarakat akan mempengaruhi perkembangan koperasi. Misalnya di daerah pertanian Kalimantan dan Sumatera, dalam hal kemauan politik melalui kepastian upaya pemerintah, pemerintah memiliki kebijakan pemupukan dan semua kebutuhan pertanian disediakan oleh koperasi dan tidak ada usaha lain? setelah asal. Kepastian komersial yang diberikan kepada koperasi akan memungkinkan koperasi berkembang pesat karena tidak ada pesaing. Masyarakat juga terlindungi dari segala bentuk penipuan, termasuk “investasi palsu”. Kemauan politik melalui pertahanan kooperatif
Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan diatur oleh UUD 1945, namun seiring berjalannya waktu, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali berdampak negatif bagi kehidupan koperasi. Menguntungkan ketika bisnis swasta mendapatkan berbagai fasilitas dan koperasi mencapai batasnya. Selama ini swasta berperan penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Sektor swasta yang berkembang hanya dimiliki oleh mayoritas masyarakat yang bukan berasal dari Indonesia yang padat modal. Besarnya modal investasi Indonesia memberikan kepercayaan kepada pemilik bisnis asing, tetapi tidak jarang pemilik bisnis mengumpulkan investasi tersebut dan melakukan penipuan atau penipuan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menegaskan kembali perlindungan terhadap koperasi Indonesia dengan memberikan fasilitas khusus yang ditambahkan undang-undang sesuai dengan kemauan politik. Kemauan politik melalui pendidikan kooperatif
Banyaknya kasus penipuan investasi di Indonesia tidak lepas dari minimnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi. Minimnya pendidikan koperasi di Indonesia telah melemahkan pengetahuan. Memang, menurut Muldjono (2012), co-education dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Ini karena Anda hanya dapat mempertahankan relevansi dan tujuan yang identik. Kelangsungan kegiatan koperasi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah yang memiliki kemauan politik untuk meningkatkan pengetahuan tentang koperasi yang diturunkan kepada generasi muda dan memberikan pelatihan dan pendidikan gratis bagi koperasi. Dengan demikian, mereka dapat membedakan koperasi mana yang beroperasi dengan baik. Sistem koperasi yang hanya terdiri dari koperasi dan koperasi. Penting juga bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang merugikan atau membubarkan organisasi dengan kedok koperasi, dan untuk mengelola dan meninjau kembali koperasi yang ada di setiap daerah dengan baik. Langkah - mewujudkan kemauan politik melalui perlindungan koperasi dengan kepastian usaha, dan pemberian edukasi koperasi di masyarakat. Koperasi yang langgeng pada akhirnya dapat mengembalikan citra koperasi Indonesia melalui investasi curang yang terus menerus. telah dikembangkan sejauh ini.