Mohon tunggu...
Farhad Najib
Farhad Najib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Baca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

5 Juni 2024   06:31 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Semua rumah tangga pada hakikatnya menginginkan terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa) yaitu keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia maupun akhirat. Sakinah bermakna tenang, tentram dan tidak gelisah, mawaddah bermakna penuh cinta, sedangkan warahmah bermakna kasih sayang. Jadi keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah keluarga yang tentram, saling mencintai dan saling berkasih sayang antara suami istri dan anak-anaknya, tenang damai, saling mencintai dan menyayangi. 

Mewujudkan keluarga samawa adalah tidak mudah, dibutuhkan perjuangan baik dari suami maupun istri, sebab dalam rumah tangga akan selalu muncul permasalahan-permasalahan yang bias menggoyahkan keutuhansebuah rumah tangga. Hal ini karena rumah tangga berasal dari dua individu yang berbeda, maka dari dua individu itu mungkin terdapat tujuan, prinsiphidup, harapan dan lainnya yang berbeda, sehingga diperlukan penyatuantujuan antara suami dan istri demi tercapainya keluarga yang samawa. hal ini tidaklah begitu mudah terkadang banyak nya perbedaan pendapat atau dengan adanya keegoisan sehingga menimbulkan percerain dalam pernikahan, perceraian adalah suatu perbuatan halal yang sangat dibenci Allah maka sebaiknya kita menjauhi hal tersebut. perceraian diperbolehkan apabila dengan melakukan perceraian menjadi lebih baik dari pada adanya dalam ikatan pernikahan. 

perceraian juga memiliki dampak yang tidak baik kepada anak seharusnya anak mendapatkan kasih sayang orang tuanya akan tetapi dengan adanya perceraian anak itu tidak lagi mendapatkan hal tersebut. 

salah satu masalah yang sering terjadi setelah perceraian adalah hak asuh. hak asuh adalah istilah yang menggambarkan orang tua mana yang akan tinggal bersama anak dan merawat tumbuh kembang anak. terkadang juga pasangan yang bercerai memilih untuk menitipkan anak nya kepada nenek atau kakek nya. 

Alasan mengapa saya memilih judul skripsi ini

terkadang disaat sudah terjadi percerain orang tua selalu memperbutkan hak asuh anak itu tanpa memikirkan hal apa yang akan terjadi, dan tidak sedikit juga kedua orang tua nya malah tidak mau untuk mengasuh anak nya sehingga menitipkan anak itu kepada kakek atau nenek nya. menurut saya topik ini menarik untuk di review. 

Pembahasan

hak asuh adalah tanggung jawab resmi untuk memelihara dan memutuskan masa depan anak. Lebih jelas lagi, hak asuh adalah istilah hukum untuk melukiskan orang tua mana yang akan tinggal bersama si anak, apakah hal itu telah diputuskan oleh pengadilan atau tidak. 

Menurut sayyid sabiq hak asuh anak di dalam islam dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu pemeliharaan anak yang masih kecil setelah adanya perceraian/putusnya perkawinan. dalam fiqh dijelaskan apabila sudah terjadi perceraian pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku anatara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukum nya, yaitu orang tua yang mengasuh atau disebut dengan hadhij atau anak yang diasuh atau mahdhun. keduanya harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk wajib dan sahnya tugas pengasuhan itu. 

Apabila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling wajib mengasuh anak nya adalah si ibu. Alasannya adalah ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding dengan ayah, apalagi pada usia yang sangat muda dimna masih sangat membutuhkan kasih sayang. meskipun hak asuh sudah menjadi milik si ibu tanggung jawab nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun