Mohon tunggu...
Farhad Faris
Farhad Faris Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang Mahasiswa Aktif Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Vital Petugas Proteksi Radiasi pada Fasilitas Kesehatan

8 Juni 2024   10:27 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:40 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinar x memiliki manfaat yang besar di bidang kedokteran, misalnya untuk diagnosis dan pengobatan penyakit, namun dibalik manfaat nya sinar x juga memiliki efek negatif bagi tubuh.

Sinar x merupakan salah satu jenis radiasi pengion yang dapat menimbulkan kerusakan sel dalam

tubuh. Untuk itu perlu dilakukan proteksi radiasi.

Proteksi radiasi merupakan serangkaian tindakan dan langkah langkah yang dilakukan

untuk melindungi manusia dan lingkungan dari pengaruh buruk radiasi. Tujuan utama dari

proteksi radiasi adalah untuk mencegah efek radiasi yang berpengaruh buruk bagi kesehatan.

Untuk itu peran petugas proteksi radiasi diperlukan.

Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan BAPETEN

yang dinyatakan mampu untuk menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi

radiasi. Petugas proteksi radiasi memiliki peran vital dalam memastikan penggunaan radiasi di

fasilitas kesehatan aman dan sesuai regulasi.

Petugas proteksi radiasi harus memiliki pendidikan dan pelatihan yang sesuai di bidang

proteksi radiasi, juga menguasai pengetahuan teknis dan peraturan keselamatan radiasi.

Berdasarkan perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013, petugas radiasi berperan memastikan

kegiatan yang menggunakan sumber radiasi sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan,

menilai risiko paparan radiasi dan mengembangkan langkah langkah mitigasi, melatih pekerja

radiasi tentang prosedur keselamatan dan proteksi radiasi. Selain itu petugas proteksi radiasi juga

bertanggung jawab dalam pengawasan dosis radiasi agar tidak melebihi batas yang diizinkan

menggunakan prinsip ALARA, melakukan pemantauan dan pengukuran radiasi secara berkala

dengan alat yang terkalibrasi, memastikan peralatan radiasi berfungsi dengan baik dan

melakukan pemeliharaan rutin, membuat laporan berkala dan mengelola dokumentasi terkait

proteksi radiasi.

Dalam implementasinya petugas proteksi radiasi bekerjasama dengan dokter dan teknisi

untuk memastikan keselamatan penggunaan radiasi, selain itu petugas proteksi radiasi juga rutin

mengadakan program yang meningkatkan kesadaran tentang proteksi radiasi bagi staff dan

pasien.

Sinar X memiliki manfaat besar dalam diagnosis dan pengobatan di bidang kedokteran,

potensi efek negatifnya terhadap tubuh membuat proteksi radiasi menjadi sangat penting.

Petugas proteksi radiasi, yang ditunjuk oleh pemegang izin dan BAPETEN, memainkan peran

krusial dalam memastikan keselamatan penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan. Mereka

bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan, menilai dan

mengelola risiko paparan radiasi, serta memberikan pelatihan yang diperlukan kepada pekerja radiasi. 

Selain itu, petugas proteksi radiasi juga harus secara rutin memantau dan mengukur dosis

radiasi, menjaga peralatan dalam kondisi optimal, serta mengelola dokumentasi dan laporan yang terkait dengan proteksi radiasi. Kerjasama dengan dokter dan teknisi serta peningkatan kesadaran

tentang proteksi radiasi di antara staf dan pasien juga menjadi bagian integral dari tugas mereka,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun