Peraturan ini meliputi berbagai ketentuan untuk bangunan seperti perumahan, usaha, dan fasilitas sosial, serta non-bangunan seperti desain produk dan seni. Dari pasal-pasal tersebut menetapkan izin dan larangan terkait penggunaan ornamen, menekankan pentingnya estetika dan keselarasan dengan lingkungan. Bertujuan untuk melestarikan dan memperkuat identitas budaya masyarakat melalui penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai. Serta mendorong ekspresi budaya dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat solidaritas sosial, dan mendukung ekonomi kreatif dengan memperkenalkan ornamen dalam berbagai bentuk non-bangunan seperti pakaian dan kerajinan. Selain itu, peraturan ini juga berfungsi sebagai kontrol administratif untuk mencegah perlindungan simbol budaya asing yang berakibat melunturkan budaya masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H