Mohon tunggu...
Ridho Farhaan
Ridho Farhaan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

25 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 25 Oktober 2024   15:54 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan ini meliputi berbagai ketentuan untuk bangunan seperti perumahan, usaha, dan fasilitas sosial, serta non-bangunan seperti desain produk dan seni. Dari pasal-pasal tersebut menetapkan izin dan larangan terkait penggunaan ornamen, menekankan pentingnya estetika dan keselarasan dengan lingkungan. Bertujuan untuk melestarikan dan memperkuat identitas budaya masyarakat melalui penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai. Serta mendorong ekspresi budaya dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat solidaritas sosial, dan mendukung ekonomi kreatif dengan memperkenalkan ornamen dalam berbagai bentuk non-bangunan seperti pakaian dan kerajinan. Selain itu, peraturan ini juga berfungsi sebagai kontrol administratif untuk mencegah perlindungan simbol budaya asing yang berakibat melunturkan budaya masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun