Mohon tunggu...
Fargi Lasmana Agung
Fargi Lasmana Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

enjoyyyyy in my life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Hukum Cyber di Indonesia dalam Menangani Kejahatan Online

10 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara orang berinteraksi, bertransaksi, hingga melakukan kejahatan. Di Indonesia, kejahatan dunia maya atau cybercrime terus meningkat, mulai dari pencurian data, penipuan online, hingga penyebaran hoaks. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana hukum cyber di Indonesia mampu menangani ancaman kejahatan online ini?

Saat ini, landasan hukum yang mengatur kejahatan di dunia maya di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang pertama kali disahkan pada tahun 2008, kemudian direvisi pada tahun 2016. UU ini mencakup berbagai aspek aktivitas di dunia maya, termasuk ancaman kejahatan seperti penipuan, pencemaran nama baik, hingga serangan siber. Selain itu, hukum pidana umum juga digunakan dalam beberapa kasus kejahatan siber yang melibatkan aspek-aspek tradisional seperti penipuan dan pencurian.

Namun, efektivitas hukum cyber di Indonesia dalam menangani kejahatan online masih jauh dari sempurna. Beberapa tantangan mendasar menjadi hambatan utama dalam penerapan yang maksimal. Pertama, teknologi dan metode yang digunakan oleh pelaku kejahatan siber terus berkembang, sementara hukum sering kali tertinggal dalam mengantisipasi modus operandi baru ini. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kesulitan dalam mengidentifikasi dan menangani kejahatan yang semakin kompleks.

Kedua, infrastruktur penegakan hukum cyber di Indonesia masih belum optimal. Masih terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang forensik digital serta peralatan teknologi yang memadai menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus. Di sisi lain, banyak aparat penegak hukum yang masih memerlukan peningkatan kapasitas dalam memahami teknologi informasi, yang pada akhirnya memperlambat proses penyelidikan.

Ketiga, ada persoalan dalam implementasi UU ITE yang justru lebih banyak digunakan untuk memidanakan pengguna internet yang melakukan kritik atau menyampaikan pendapat, alih-alih fokus pada kejahatan serius seperti penipuan online atau hacking. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa hukum cyber di Indonesia belum mampu secara efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman yang sebenarnya. Sebaliknya, pasal-pasal tertentu dalam UU ITE sering menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum cyber di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemerintah harus mempercepat pembaruan regulasi terkait teknologi yang semakin kompleks. Undang-undang yang lebih adaptif dan progresif diperlukan untuk mengantisipasi jenis-jenis kejahatan siber yang terus berkembang. 

Kedua, peningkatan kapasitas dan teknologi untuk aparat penegak hukum sangat penting. Investasi dalam pelatihan khusus di bidang forensik digital serta teknologi pelacakan cyber harus menjadi prioritas. Selain itu, kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber, seperti pencurian identitas atau peretasan lintas negara, harus diperkuat karena sifat kejahatan siber yang global.

Ketiga, perlu adanya pengkajian ulang terhadap pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE, terutama yang sering disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Fokus regulasi harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dari ancaman nyata seperti peretasan, pencurian data, dan penipuan.

Pada akhirnya, meskipun hukum cyber di Indonesia sudah ada, efektivitasnya dalam menangani kejahatan online masih harus ditingkatkan. Kejahatan siber adalah fenomena yang akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga regulasi dan penegakannya harus lebih adaptif, kuat, dan tetap menjamin kebebasan serta keadilan di era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun