Mohon tunggu...
Fareza Hanum
Fareza Hanum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswa fakultas hukum, yang gemar menulis artikel dan membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNPAM Adakan Sosialisai Stop Bullying untuk Memutus Rantai Kekerasan Pada Anak di Lingkungan Sekolah

21 Agustus 2024   14:30 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisai mahasiswa fakultas ilmu hukum universitas pamulang. Dok. fareza hanum (dokpri)

                                                                              

Kompasiana.com- Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan sosialisasi anti-bullying di SMK Negeri 3, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, pada Senin (20/05/2024). Acara sosialisasi ini diselenggarakan guna mengurangi tindakan kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Mengingat kasus perundungan di Indonesia, menurut Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia (JPPI) mencapai tingkat 'darurat' karena kasusnya terus meningkat. Selama Januari-Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak, dari sekian laporan yang masuk tersebut, 837 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan.

Perundungan atau disebut juga dengan bullying adalah perilaku tidak menyenagkan baik secara verbal , fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun di dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan juga tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. 

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 yang menyebutkan "Setiap orang dilarang menetapkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak." Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) yang berhubungan dengan hak yang dimiliki oleh anak, menjelaskan bahwa: "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi."

Bullying merupakan tindakan yang sangat merugikan. Bukan hanya bagi korbannya, melainkan juga bagi pelaku. Biasanya korban lebih banyak mengalami efeknya terhadap kesehatan psikologis, sedangkan dampak perilaku bullying bagi pelaku tergolong ke dalam perilaku kriminal. 

Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pemaparan materi kepada pelajar SMK Negeri 3 Tangsel. Dok. fareza hanum (dokpri)
Pemaparan materi kepada pelajar SMK Negeri 3 Tangsel. Dok. fareza hanum (dokpri)

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi tentang pengetahuan awal apakah para pelajar, mememahami pentingnya Stop Bullying Untuk Memutus Rantai Kekerasaan Terhadap Anak Di Lingkungan Sekolah. Metode ini dipilih guna untuk memberikan penjelasan materi mengenai bentuk perilaku bullying serta dampak daripada perilaku bullying. 

Kemudian diilanjutkan dengan diskusi bersama serta, tanya-jawab mengenai topik tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun