Mohon tunggu...
Farel Rafi Rahardjo
Farel Rafi Rahardjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Sopir Truk Penabrak Pemuda Pembuat Konten

5 Juli 2022   18:55 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:15 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini sering terjadi aksi pemuda sedang membuat konten untuk diunggah media sosial TikTok. Seorang remaja tertabrak truk saat sedang membuat video untuk konten media sosial TikTok viral di berbagai media massa.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Kota Tangerang, Banten pada beberapa waktu lalu (3/6/2022). Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Apakah sopir truk pada kejadian tersebut dapat dipidana?

Perbuatan pidana (delik) adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana). Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh sopir truk, kita dapat mengacu pada pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyebabkan mati akibat kealpaan. 

Pasal tersebut  berbunyi, "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."  Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang karena melakukan kelalaiannya yang menyebabkan kematian dapat terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun. 

Namun, Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, sopir truk yang menabrak pemuda tersebut tidak dijadikan tersangka dan hanya dijadikan sebagai saksi. Joko mengatakan, kasus tewasnya seorang pemuda karena tertabrak truk pada Jumat (3/6/2022) lalu, merupakan perbuatan yang disengaja. 

Karena, kronologi dari malapetaka tersebut merupakan aktivitas sekelompok pemuda yang tengah sengaja menghadang truk yang sedang melaju kencang dengan jarak yang sangat dekat demi untuk membuat konten ekstrem nan berbahaya untuk diunggah melalui media sosial TikTok. 

Sang sopir tidak bisa menarik rem truknya dikarenakan jarak antara truk dengan pemuda tersebut sangat dekat sehingga truk menabrak pemuda tersebut. Oleh karena itu, Joko memastikan, sang sopir pengendara truk tidak dilakukan penahanan. 

Menurutnya, sopir tersebut hanya dikenakan untuk wajib melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu bertujuan, guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas kasus yang menimpanya itu. 

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa sopir truk tidak bisa dipidana. Justru pemuda pembuat konten tersebutlah yang membahayakan diri sendiri karena sengaja menghadang truk yang sedang melaju kencang sehingga dirinya tertabrak oleh truk tersebut. 

Sudah semestinya setiap orang mengutamakan keselamatan dalam melakukan aktivitas apapun dan tidak perlu melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun