Mohon tunggu...
Farelligo Fauzan Harun
Farelligo Fauzan Harun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Child Worker di China dalam Perspektif Diplomasi HAM

23 Mei 2024   08:26 Diperbarui: 23 Mei 2024   08:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan istilah HAM merupakan sebuah prinsip fundamental yang dimiliki seluruh manusia yang mencakup berbagai aspek seperti hak mendapatkan hak yang sama sebagai umat manusia, hak untuk berpendapat, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan berbagai hal yang dimana ini merupakan aspek pokok yang dimiliki oleh setiap individu.

HAM sendiri juga dijamin oleh pemerintah yang melindungi kebebasan kehidupan manusia agar setiap individu bisa mendapatkan haknya sebagai individu. Namun, pada kehidupan nyata masih banyak terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi seperti perbudakan, perdagangan manusia, yang disebabkan oleh banyak faktor dan salah satu bentuk pelanggaran HAM disini yaitu mempekerjakan anak dibawah umur.

Perkembangan teknologi mendorong manusia untuk hidup semakin keras yang dimana dalam perkembangannya masih membutuhkan tenaga dari manusia. Dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat membuat setiap pabrik industri tekstil semakin gencar untuk mendapatkan keuntungan yang besar dimana terkadang dalam pelaksanaanya kurang tepat karena banyaknya eksploitasi dan aksi yang melanggar HAM.

Di China terjadi kasus pelanggaran HAM yang dimana pada kontroversi ini terduga telah mempekerjakan anak dibawah umur. Hal ini terjadi di pabrik ternama yang dimana pekerja buruhnya masih berusia 10 hingga 15 tahun bekerja pada tahun 2010, dan mereka bekerja selama 6,75 jam per hari rata-rata, dan menghabiskan 6,42 jam lebih sedikit per hari untuk belajar daripada anak lain. Sekitar 90% pekerja anak masih berada di sekolah dan menggabungkan aktivitas ekonomi dengan sekolah.

Dengan adanya isu ini memunculkan berbagai kontroversi pelanggaran HAM didalamnya. Permasalahan ini termasuk sebuah pelanggaran HAM yang dimana anak-anak sudah sepatutnya mendapatkan pendidikan yang layak, namun pada kenyataannya mereka malah dipekerjakan bahkan tidak diperlukan dengan baik oleh pihak pabrik dan ditambah dengan gaji yang rendah membuat persoalan ini semakin parah.

Persoalan ini juga ditanggapi oleh pemerintah China dan juga ILO yang mengeluarkan kebijakan mengenai kebijakan buruh di China. ILO sebagai aktor non negara mengusulkan upaya untuk menghilangkan kerja anak berjalan bersamaan dengan penghapusan kerja paksa, promosi non-diskriminasi, dan hak pekerja serta pengusaha untuk mendirikan organisasi yang kuat dan representatif dari pilihan mereka sendiri.

ILO juga membentuk SDG 8.7 Alliance, yaitu menggabungkan kekuatan secara global untuk mengakhiri kerja anak, kerja paksa, perbudakan modern dan perdagangan manusia. Komitmen dan inovasi dalam perlindungan tenaga kerja, pertahanan sosial dan administrasi tenaga kerja sangat penting untuk mengatasi kerja anak di pertanian, pekerjaan rumah tangga dan di perusahaan informal.

Dalam pelaksanaannya, ILO melakukan mekanisme pemantauan ke berbagai negara termasuk China yang secara teratur akan mengajukan laporan mengenai pengamatan dan permintaan langsung kepada pemerintah China mengenai kesenjangan dalam kebijakan untuk menanggulangi kasus pekerja anak. ILO menyerukan pembentukan mekanisme untuk pemantauan pekerja anak secara teratur yang dimana program ini akan memeriksa tempat-tempat atau pabrik yang dimana para pekerja dibawah umur yang mungkin sedang bekerja.

Pemantauan pekerja anak ini dapat disebut dengan Child Labour Monitoring (CLM) yang merupakan proses aktif yang dimana hal ini akan memastikan terlaksananya pemantauan dengan tepat. CLM ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pekerja muda dipekerjakan secara sah dan berada dalam keadaan aman dari eksploitasi dan resiko bahaya di tempat kerja, namun program ini juga bisa menjadi aksi nasional yang menentang pekerja anak atau buruh anak dan dengan adanya program ini bisa menjadi peringatan kepada para petinggi perusahaan di China untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

China juga menanggapi persoalan ini dengan Berkomitmen untuk menghapuskan pekerja anak, Tiongkok meratifikasi Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138) pada tanggal 28 April 1999, dan Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 1999 (No. 182) pada tanggal 8 Agustus 2002. China mengusulkan kebijakan, program, dan undang-undang nasional sebagai pencegahan buruh anak, khususnya undang-undang mengenai langkah mengenai penegakkan hukum dan mencegah penundaan sekolah, program reformasi nasional pendidikan dan pembangunan yang mencakup tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, rencana aksi anti perdagangan manusia, melakukan pertemuan gabungan Inter-Minister Anti Trafficking (IMJM), serta penghapusan Program Re-Education Through Labour (RETL).

Tindakan dari pemerintah China dan ILO mengenai pekerja anak di China merupakan sebuah upaya dengan melalui diplomasi HAM yang berfokus kepada permasalahan mengenai HAM yang tujuannya agar tindak kasus pelanggaran HAM bisa ditanggulangi serta untuk membela dan melindungi hak-hak manusia sebagai insan yang berdaulat. Hal ini dapat dibuktikan dengan kedua aktor tersebut saling berusaha untuk mengatasi permasalahan terkait HAM ini agar kehidupan anak-anak di China lebih terjamin dan mereka juga dapat mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu dan mendapatkan kebebasan dari kehidupan buruh yang belum pantas untuk mereka rasakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun