Akhir-akhir ini beberapa konten yang beredar di media sosial cukup menjadi atensi. Bukan lantaran konten tersebut positif, namun lebih kepada stigma negatif dari isi unggahan itu. Masih lekat diingatan kita kasus dari konten Ferdian Paleka yang mendeskreditkan kaum transpuan.
Baru-baru Selebgram Sarah Salsabila mendadak jadi sorotan, ini terjadi setelah akun instagramnya mengumumkan akan melelang keperawanan. Tidak tanggung-tanggung penawaran dimulai dengan harga Rp2 miliar. Ia mengunggah video tersebut pada Rabu, 20 Mei 2020.
Meski tak lama setelah video berhasil diunggah, konten tersebut dihapus olehnya. Tetap saja ini menjadi perhatian warganet hingga membuat argumen-argumen perihal konten yang dibagikan. Sebab dalam konten diatas, dijelaskan jika hasil uang lelang itu akan digunakan keseluruhannya untuk bantuan penanganan Covid-19.
Beragam pandangan cukup ramai disampaikan untuk menanggapi unggahan tersebut. Paling menyita perhatian penulis ialah argumentasi dari sudut pandang keislaman. Sebab dalam unggahan Sarah, ia membuka kalimat dengan bacaan basmalah. Tentu menjadikan perdebatan cukup serius dikalangan warganet di media sosial.
Penggunaan basmalah itulah yang semakin memantik ruang diskusi. Toh jika akhirnya Sarah mengakui kekhilafannya lalu kemudian menyadari jika konten yang diungguh merupakan sarkasme dari kondisi masyarakat di tengah pandemi. Tetap saja sarkas yang dilakukan cukup kelewatan bagi berbagai kalangan, utamanya umat islam.
Disorientasi Mental
Ketika seseorang membaca basmalah, ia menyebut nama Allah karenanya atas kemuliaan, kesempurnaan, keagungan dan rahmat Allah, perbuatan yang ia kerjakan akan memperolah berkah serta terlindung dari gangguan setan. Jika basmalah secara sadar diterapkan, ia dapat mencegah perilaku yang salah.
Sehingga hal tersebut dapat mengindarkan dan menyakinkan seseorang bahwa niat dan orientasi mental dirinya adalah baik. Namun, apa yang penulis lihat dari unggahan Sarah itu tidak menunjukan sedikit pun keagungan basmalah yang digunakan. Justru hal tersebut cukup menjadi ironi tersendiri.
Meski niatan Sarah dalam konten tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun, cara yang dilakukannya tetap salah. Maksud baik, ingin menolong orang lain, tapi cara yang dia tempuh untuk mewujudkan maksud tersebut keliru. Sehingga timbul beragam konsekuensi ketidaksetujuan dari warganet.
Mengingat tujuan baik yang dilakukan dengan cara seperti itu tak bisa dibenarkan dalam konteks agama Islam. Sebab tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula. Lelang keperawanan apapun alasannya tentu jelas-jelas tidak baik dan hukumnya adalah haram dan berdosa.
Haram merupakan salah satu dari al-Ahkam al-Khamsah yang harus dijauhi setiap muslim. Islam memberi ancaman bagi siapa yang melanggarnya. Sejak dahulu hal ini menjadi perbincangan yang hangat, demikian juga dewasa kini. Sehingga tidak dinafikan jika umat islam terus diingatkan untuk menghindari perilaku tersebut.