Pun dengan catatan area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Dimana pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial
Selain itu fungsi ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.Â
Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Semantara itu Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki.
Akhirulkalam, aturan yang sudah ditetapkan tentunya memiliki implikasi untuk memberikan keadilan begi masyarakatnya. Pun tak dipungkiri putusan itu terkadang tidak akan memuaskan seluruh pihak. Semoga tetap bisa menjadi cara untuk mengembalikan hak pedestrian. Wallahu A'lam Bish Shawabi.
*Tulisan ini juga dimuat di Radar Banyuwangi dengan judul yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H