Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Elegi Santri di Era Post-truth

31 Oktober 2019   16:31 Diperbarui: 31 Oktober 2019   16:39 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Haul Akbar Majelis Dzikir Al Hikmah di Pondok Pesantren Al Fitroh Kedinding Surabaya. (Foto. Febrian Danu Purwanto)

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren meski telah disetujui pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam rapat paripurna 24 September lalu. Hal tersebut tetap menjadikan RUU Pesantren sebagai kado terindah saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.

Pun belum ditandatangani aturan itu oleh presiden, menurut konstitusi RUU tersebut tetap akan secara otomatis diundangkan setelah 30 hari sejak persetujuan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna.

Berbicara hari santri memang tidak terlepas dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tanggal tersebut tidak terlepas dari peristiwa deklarasi Resolusi Jihad yang dilakukan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari di Surabaya pada tanggal 22 Oktober 1945.

Kala itu, KH Hasyim Asy'ari menyerukan kepada para santrinya untuk ikut berjuang untuk mencegah tentara Belanda kembali menguasai Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Seruan tersebut ditunjukan kepada santrinya bahwa perjuangan membela Tanah Air merupakan kewajiban bagi setiap Muslim (fardlu'ain).

Seruan jihad itulah yang di kobarkan oleh KH. Hasyim Asy'ari untuk membakar semangat para santri yang bergabung bersama pejuang dan sejumlah tokoh Surabaya untuk menyerang markas Brigade 49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby.

Jenderal Mallaby tewas dalam pertempuran yang berlangsung tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 27, 28, 29 Oktober 1945. Pertempuran tepat di dekat gedung Internatio Surabaya itu dipicu oleh tentara Inggris yang terkurung di dalam gedung melakukan tembakan membabi buta ke arah para pejuang. (Des Alwi : 2012).

Kepercayaan Pribadi
Jika pada masa pra kemerdekaan revolusi jihad santri lebih cendrung mengarah ke perjuangan (red. angkat senjata). Pada masa kini tentu hal tersebut sudah mulai bergeser, karenanya peran para santri kini harus diaktualisasikan kembali dalam konteks kekinian. Utamanya isu di mana pengaruh ketertarikan emosional dan kepercayaan pribadi lebih tinggi dibandingkan fakta dan data yang objektif dalam membentuk opini publik.

Era post-truth menjadi tantangan bagi santri masa kini, hal itu tidak terlepas dari masifnya penyerapan informasi bukan lagi berdasar fakta dan kebenaran melainkan karena kepercayaan semata. Rasionalitas tidak lagi menjadi hal penting. Justru yang dikedepankan adalah faktor emosionalitas. Nah, Post-truth ini membawa anak turunannya yang sering berkelindan ditengah-tengah kita berupa penyebaran informasi hoaks.

Bagi penulis alasan era ini menjadi tantangan bagi santri tentunya bukan tanpa landasan. Pasalnya santri yang notabene sudah terbiasa dengan proses pembelajaran yang selalu meruntud sanad, matan dan rawinya menjadi hal yang juga perlu dibagikan untuk kalangan umum.

Setidaknya dengan turut sertanya santri untuk mengisi dalam penangkalan informasi hoaks diharapkan bisa meminimalisir penyebaran informasi yang kurang patut. Langkah sederhana yang bisa dilakukan dengan cara saring sebelum sharing informasi yang didapatkan.

Selain itu upaya lain juga bisa dilakukan para santri dengan aktif serta turut serta mambagi gagasan-gagasannya dengan beragam cara. Salah satunya adalah penggunaan teknologi, penulis sendiri cukup apresiasi dengan kalangan pondok pesantren yang cukup perhatian dalam hal pemberdayaan jurnalisme pesantren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun