Mohon tunggu...
Fardian Aulia
Fardian Aulia Mohon Tunggu... Administrasi - Lia

Your only live Once

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - PN Surabaya

7 Agustus 2021   08:35 Diperbarui: 7 Agustus 2021   08:47 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Madiun-Dari video yang saya tonton di YouTube PN Surabaya mengenai PTSP disana, terdapat beberapa hal yang dapat disampaikan mengenai sistem dan pelayanan yang ada disana.

Mengenai sistem pelayanan yang ada, dari depan ketika pengunjung datang petugas sudah menerapkan 3S(Senyum, Sapa, Salam) dan terlihat ramah sehingga membuat pengunjung merasa nyaman. Untuk menunjang layanan fasilitas yang ada di PTSP PN Surabaya akan terus ditambah. Fasilitas yang ada saat ini di antaranya seperti fasilitas minum gratis, media baca, Televisi, Printer, area charging, dan tempat bermain anak.

untuk pengunjung layanan khusus seperti ibu hamil dan menyusui, manula, dan penyandang disabilitas, telah diterbitkan kartu layanan prioritas. Bagi pengunjung yang memiliki layanan tersebut akan terbebas dari antrian pengunjung layanan biasa. sistem antriannya bersifat khusus dan didahulukan. serta dilengkapi berbagai sarana dan prasana yang menudukung.

selanjutnya mengenai Whole of Goverment (WoG) yang dilaksanakan di PN Surabaya, di antaranya terdapat Monitor standar layanan Pengadilan, adanya layanan E-court, Eraterang. PN Surabaya juga bekerja sama dengan SLB Yepac Surabaya agar dapat memberikan layanan yang terbaik kepada penyandang disabilitas. Terdapat juga aplikasi Simonik.

Pelayanan di PN Surabaya sudah banyak sekali yang digital. Pelayanan pengadilan juga ada di Mall Pelayanan Publik, dengan adanya sidang trisakti yang bekerjasama dengan DISPENDUK Surabaya. Proses Sidang, Penetapan Putusan, dan Penyerahan Akta dapat dilakukan di satu tempat di hari yang sama.

Semoga instansi-instansi pemerintah yang lain dapat segera mengikuti jejak Pengadilan Negeri Surabaya dalam melayani masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun