Mohon tunggu...
Ferdian
Ferdian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aksi 313 Sebagai Tindakan Inskonstitusional = "Makar"

1 April 2017   14:31 Diperbarui: 1 April 2017   23:00 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi 313 merupakan kelanjutan dari beberapa Aksi Bela Islam yang lalu.  Symbol yang dihembuskan tiada lain adala Penista Agama dan Kriminilasasi ulama, padahal aksi bela Islam ada berbanding lurus dengan Pilkada DKI Jakarta, artinya bahwa Aksi Bela Islam dan Ulama berkaitan ada atau terjadi karena Pilkada dengan kata lain aksi tersebut mendompleng Pilkada jakarta.

Berbicara tentang siapa yang diuntungkan dari perebutan kursi gubernur ini, apakah salah satu pasangan paslon atau pihak lain. Rupanya ada pentolan Islam Radikal berafiliasi dengan Pilgub ini dengan tujuan membawa agenda Islam transnasional ke Indonesia.

Sementara itu tujuan dari pentolan Islam Radikal ini tiada lain mewujudkan NKRI bersyariah dengan pintu gerbang atau jalan masuknya Pilgub DKI.  Bahaya  lainnya ketika aksi ini mampu di mobilisasi sehingga negara dan pemerintahan dalam keadaan kacau, maka ISIS akan masuk ke Indonesia.

Aksi tersebut di awali dengan penangkapan terhadap pentolan terhadap olan Aksi 313 oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan permufakatan makar  terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya.

Banyak yang mempertanyakan kenapa polisi menangkap para pentolan yang diduga makar itu, pasalnya aksi tersebut diindikasikan inskonstitusional (melanggar undang undang), dan dipastikan tidak murni Aksi Bela Islam dan Ulama melainkan alat politis sekaligus pintu gerbang masuknya Islam Radikal untuk mendirikan negara bersyariah.

Beberapa orang yang kontra menilai ini mengada-ada, karena tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi. Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.

Selanjutnya Zakir menegaskan  “Saya pikir jika penangkapan (Al-Khaththath dll) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka saya menganggap penangkapan tersebut tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir saat dihubungi wartawan Jumat (31/3).

Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.

Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus dugaan pemufakatan makar kepada aparat kepolisian.  “Kita percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto, Jumat (31/3).

Dengan demikian bisa saja orang yang kontra merupakan orang orang yang terkoneksi dan bagian secara integral dari  aksi 313 yang lalu.  Maka secara dewasa perlu  Kita bisa lihat siapa saja orang-orang yang menyoal dan berkomentar miring terhadap hal itu pasti berkepentingan serta dapat dipastikan tindakan aksi 313 adalah Inskonstitusional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun