Selain berukuran besar, penempatannya juga berbeda dengan spanduk dan iklan pada tiang listrik.Â
Oleh karena itu, telah ditetapkan peraturan penataan iklan sebagai suatu arahan pengendalian pelaksanaan berupa ketentuan tata cara pelaksanaan agar iklan tersebut tidak menganggu keindahan kota, kepentingan publik dan juga mendatangkan keuntungan bagi daerah tersebut dengan pemungutan pajak daerah.Â
Penempatan iklan harus memperhatikan segi etika dan estetika yang berlaku di masyarakat. Etika Pariwara Indonesia memiliki beberapa ketentuan mengatur mengenai penggunaan media luar ruang dalam beriklan.
Persaingan antara iklan pada media luar ruang sangat bergantung pada keunikan, kreatifitas, dan warna-warna tertentu untuk menarik perhatian masyarakat. Berbeda dengan iklan dan spanduk pada tiang listrik yang hanya berdasarkan kertas fotokopian dan warna-warna yang monoton. Seperti yang dikatakan oleh Shimp (2000)
"Iklan yang kreatif yakni iklan yang berbeda dari mayoritas iklan lainnya"
KESIMPULAN
Banyaknya iklan luar ruang yang tidak tertata dengan rapi membuat keindahan kota menjadi berkurang, tetapi tidak semua orang menganggap iklan dan spanduk luar ruang itu menganggu vissualitas tata kota.
Tergantung dari masing-masing perspektif masyarakat yang melihantya seperti contoh iklan pada tiang listrik yang begitu banyak tetapi mereka tidak menganggap itu sebagai gangguan.Â
Pemerintah telah memberikan ruang publik sebagai arena untuk beriklan yang seharusnya masyarakat bebas untuk mengaksesnya, tetapi pada kenyataannya masih disusupi dengan konvergensi media iklan secara paksa, dari papan reklame konvensional hingga papad LED.Â
Meskipun kebijakan ini dapat dimaknai sebagai upaya kontrol terhadap pengiklanan, dengan kompensasi mahalnya biaya papan LED dan biaya operasional.
Iklan-iklan di ruang kota bukanlah sesuatu yang dapat berlalu begitu saja. Mereka seolah duduk diam di hadapan kita, memaksa kita untuk melihat memandang mereka, terlepas dari suka atau tidaknya kita pada mereka.