Pada tabungan (funding), bank syariah menerapkan dua macam akad, yaitu wadi'ah dan mudarabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi'ah mengikuti prinsipprinsip wadi'ah yadh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia bersifat titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain melalui ATM. Tabungan yang berdasarkan wadi'ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya sebagai titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus atau hadiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H