Mohon tunggu...
farchyzifafenandikaafdana
farchyzifafenandikaafdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Produk perbankan syariah

5 Januari 2025   12:14 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:15 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pada tabungan (funding), bank syariah menerapkan dua macam akad, yaitu wadi'ah dan mudarabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi'ah mengikuti prinsipprinsip wadi'ah yadh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia bersifat titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain melalui ATM. Tabungan yang berdasarkan wadi'ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya sebagai titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus atau hadiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun