Mohon tunggu...
farchyzifafenandikaafdana
farchyzifafenandikaafdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Roman

Produk perbankan syariah

20 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   21:47 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Roman. Sumber ilustrasi: pixabay.com/qrzt

PRODUK DAN HUKUMNYA PERBANKAN SYARIAH

        Secara eksplisit al-Qur'an tidak menyebut istilah "bank" sebagai suatu istilah lembaga keuangan. Tetapi kalau yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka dengan dijelas disebutkan dengan istilah-istilah seperti zakat, shadaqah, ghanimah (harta rampasan perang), bay'(jual beli), dayn (utang dagang), mal (harta), dan sebagian Dalam peristilahan internasional, perbankan syariah dikenal sebagai Islamic Banking, atau juga dengan interest-free banking. Dalam praktiknya, istilah bank syariah, bank Islam, dan bank tanpa bunga adalah sama, yaitu lembaga keuangan yang operasional dan berbagai produknya dikembangkan berlandaskan syariah Islam, khususnya berkaitan pelarangan praktek riba (bunga), kegiatan maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan)

          Perbankan Islam bebas bunga, merupakan usaha jalan keluar terhadap sistem bank konvensional yang mempunyai beberapa kelemahan oleh sebab itu diantara lain;Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis

B,Tidak fleksibelnya sistem dalam transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.

C,komitmen dalam bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cermat untuk mengembalikan pokok bunganya.

D,dalam sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya innovasi oleh usaha kecil

Landasan Hukum perbankan syariah 

            Dalam UU No. 10 Tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72/1992 merupakan landasan yuridis yang mendukung sistem operasional bank syariah. Berdasarkan perangkat hukum tersebut, bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil.

Produk perbankan syariah 

Pendapatan bank syariah tidak diperoleh dari bunga, tetapi dari hal tersebut : 1). Biaya administrasi terhadap penyaluran kredit al-qardh. 2).Mark up terhadap penyaluran kredit al-murabahahdan al-ba'i bi saman 'ajil. 3). Bagi hasil dari penyaluran kredit-kredit al-mudharabah dan al-musyarakah. 4). Fee terhadap penggunaan jasa-jasa perbankan umumnya seperti alkafalah (jaminan bank), al-hiwalah (pengalihan utang), al-jialah (pelayanan khusus), alwakalah (penerbitan letter of credit) dan sebagainya. Penyimpanan dana pada bank syariah tidak memperoleh imbalan bunga simpanan tetapi akan memperoleh imbalan bagi hasil dari pendapatan bank sesuai dengan porsi dan peranannya pada pembentukan pendapatan bank tersebut.Dalam rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba atau bunga, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan (financing), perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing investment) sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan (fee based investment) melalui mekanisme jual beli sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debit financial)

        Bentuk equity financing ini terdiri dari dua macam kontrak yaitu, musyarakah (joint venture profit sharing), dan mudharabah (trustee profit sharing). Sedangkan debt financing dilakukan dengan menggunakan teknik jual beli yang biasa dilakukan dengan cara segera (cash) atau dengan tangguh. Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah murabahah, ba'i bi saman 'ajil, ba'i salam, ba'i istisna'i, ijarah atau sewa. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, hubungan antar nasabah dengan bank syariah adalah sebagai investor dan pedagang. Dalam operasionalnya, bank syariah memberikan jasa kepada penyandang dana dengan cara menerima deposito dari mereka melalui beberapa tipe rekening, yaitu rekening koran, rekening tabungan, rekening investasi umum, dan rekening investasi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Roman Selengkapnya
Lihat Roman Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun