Dunia saat ini sedang mengalami kesulitan karena adanya virus baru yang dikenal sebagai Novel Coronavirus (NCOV) atau Covid-19 yang muncul pertama kali di akhir tahun 2019. Virus menular yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, itu, telah menyebar ke hampir seluruh penjuru dunia dengan total kasus 4,339,824 dengan Last updated: May 13, 2020, 01:15 GMT melalui web https://www.worldometers.info/coronavirus/.
Virus ini menyerang manusia melalui saluran pernafasannya. Namun orang yang terinfeksi virus tersebut tidak langsung memunculkan gejala apapun, masa inkubasi Covid-19 menurut World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa sebagian besar perkiraan masa inkubasi Covid-19, yakni selama 1-14 hari atau rata-rata sekitar 5 hari.
Covid-19 merupakan sebuah masalah besar bagi seluruh masyarakat di penjuru dunia. Hal tersebut menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat. Salah satunya Indonesia adalah Negara yang terkena pandemi covid 19. Semenjak pemerintah mengumumkan adanya kasus Covid yang telah memasuki Indonesia berjumlah 2 orang pada tanggal 2 Maret 2020 yang hingga kini total kasus positif sebanyak 14.749 per 12 Mei 2020 melalui laman update Covid-19 pada aplikasi Line yang memperlihatkan bahwa kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia terus mengalami peningkatan tiap harinya. Sehingga Jokowi sebagai Presiden RI menyatakan bahwa “Saatnya kita belajar dari rumah, dan bekerja dari rumah.” Pemerintah pun telah menetapkan masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Dengan demikian, adanya pandemi Covid-19 juga berdampak bagi dunia pendidikan diseluruh dunia. Seluruh kegiatan belajar mengajar diseluruh dunia dilaksanakan secara daring. Indonesia merupakan salah satu Negara yang juga merasakan dampak dari pandemi ini dalam dunia pendidikannya.
Dilansir dari Media Indonesia (26/3) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan pada 9 Maret 2020; Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/199/2020 pada 12 Maret 2020; dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 36603/A.A5/OT/2020 pada 15 Maret 2020. Hal tersebut membuat Rektor dari Universitas Islam Indonesia mengambil tindakan yang cepat berdasarkan Surat Edaran No 1080/Rek/10/SP/III/2020 mengenai upaya Pencegahan dalam Memutus Rantai Penularan Covid 19 dengan memberlakukan work from home dan learn from home sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020.
Beberapa kendala dalam menjalani pembelajaran daring di Indonesia misalnya para pengajar dan mahasiswa yang kurang memahami sistem daring. Lalu, ketika mereka kembali ke daerah masing-masing tentunya mereka memiliki kekuatan jaringan dalam mengakses internet yang berbeda-beda. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri karena pelaksanaan pembelajaran daring ini full dilakukan dengan mengakses jaringan internet.
Kendala berikutnya, menurut berbagai cerita dari teman-teman penulis yang juga sebagai mahasiswa bahwa hampir di setiap perguruan tinggi dosen tidak dapat menerapkan kuliah online dengan baik. Bukannya mengadakan kuliah online dengan tatap muka, namun malah memberikan tugas yang tiada hentinya. Hal tersebut tentunya membuat ketahanan tubuh mahasiswa menurun karena serasa dikejar oleh deadline. Padahal, kekuatan imunitas tubuhlah yang saat ini menjadi sebuah hal penting yang harus dijaga dalam masa pandemic Covid-19.
Universitas Islam Indonesia menjadi salah satu universitas yang menerapkan kebijakan tersebut. Seluruh kegiatan baik akademik maupun non akademik yang melibatkan banyak orang terpaksa harus ditunda atau bahkan ditiadakan. Kendala yang telah disebutkan diatas juga dialami oleh para dosen dan mahasiswa UII. Karena mereka terbiasa dengan melakukan kegiatan perkuliahan secara konvensional. Sehingga mereka belum terbiasa dengan diterapkannya sistem perkuliahan daring yang membutuhkan perangkat serta koneksi internet yang tinggi untuk mendukung mereka dalam mengoperasikan sistem pembelajaran dengan cepat secara digital.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Universitas Islam Indonesia memberi dukungan dalam menerapkan kebijakannya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran daring. Menurut Surat Edaran Rektor Nomor: 301/SK-REK/SP/IV/2020 UII memberikan bantuan koneksi internet sebesar Rp 200.000. UII juga menjalin kerjasama dengan beberapa provider seperti Telkomsel dan Indosat untuk memberikan kuota gratis untuk mengakses aplikasi yang mendukung pembelajaran daring.
Nursyarifach Farchani Utami, Mahasiswi Komunikasi, Universitas Islam Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H