Mohon tunggu...
Farawayne
Farawayne Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student in Psychology

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Komparatif Kesejahteraan Psikologis Karyawan oleh Tim asal BINUS University melalui Pendanaan PKM-RSH 2024

18 Agustus 2024   15:50 Diperbarui: 25 Agustus 2024   22:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berbagai krisis muncul akibat melemahnya ekonomi negara selama pandemi COVID-19 dan bahkan hingga sekarang masalah ekonomi masih menjadi isu yang mendesak dan mempengaruhi berbagai sektor. Salah satu contohnya adalah PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor industri. Pada tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa di 34 provinsi di Indonesia, terdapat 4.156 perusahaan yang melakukan PHK, dengan total 72.983 karyawan yang terdampak (Putra, 2021). Pada tahun 2024 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah karyawan yang terkena PHK meningkat drastis hingga 1000%, dengan total mencapai 44 ribu orang pada pertengahan tahun 2024. 

Salah satu perusahaan yang melakukan PHK yaitu PT SiCepat Indonesia, sebuah perusahaan ekspedisi, yang memutuskan hubungan kerja dengan 361 karyawan karena hasil evaluasi kompetensi menunjukkan bahwa kelompok karyawan tersebut memiliki key performance indicator (KPI) yang rendah (Yanwardhana, 2022). Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang mana salah satunya adalah kondisi psikologis. 

Kesejahteraan psikologis, atau psychological well-being (PWB), merujuk pada perpaduan keadaan emosional yang puas dengan performa efektif. Individu yang memiliki kesejahteraan psikologis dengan kondisi baik adalah mereka yang memiliki keadaan emosi yang bersifat positif dan optimis, serta memiliki sikap atau performa yang produktif. Kondisi psikologis dari karyawan ini dapat disebabkan oleh konflik dalam keseharian karyawan, seperti seperti konflik ekonomi, keluarga, lingkungan kerja, dan sebagainya. 

Dengan adanya permasalahan ini, berbagai program diberlakukan oleh beberapa perusahaan guna meningkatkan kinerja dan kompetensi karyawan dengan memperbaiki dan merawat kondisi PWB mereka. Program-program  yang dimaksud yaitu diantaranya Employee Assistance Program (EAP), yang mencakupi pelayanan seperti konsultasi dan dukungan terkait konflik pribadi, dan Employee Wellness Program (EWP), yang mencakupi aktivitas jangka panjang demi mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan fisiologis hingga psikologis karyawan (Bouzikos et al., 2022; Ho, 1997). 

Menyadari adanya fenomena sedemikian, tim asal Universitas Bina Nusantara (BINUS) yang diketuai oleh Audrey Nasywa Lathifa Zanra Pulungan serta beranggotakan Azwa Benafairuz Safrina dan Farawayne Dila Dinevali Sinurat, memperoleh ketertarikan untuk meneliti fenomena secara lebih mendalam. Adapun peluang ini pun disediakan melalui kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) 2024, di mana tim berhasil memperoleh pendanaan sehingga dapat merealisasikan rencana penelitian yang membuahkan hasil artikel ilmiah berjudul ‘Efektivitas Employee Assistance and Wellness Program terhadap Tingkat Psychological Well-being Karyawan: Sebuah Studi Komparatif’. Dalam penelitian ini, tim menggabungkan kedua program EAP dan EWP sehingga menjadi Employee Assistance and Wellness Program (EAWP) dan mengkaji bagaimana efektivitas gabungan program tersebut terhadap kondisi PWB karyawan. 

Pada bulan Agustus, tim akhirnya selesai melaksanakan penelitian, di mana subjek adalah karyawan-karyawan yang sudah pernah mengikuti EAWP dan yang belum pernah mengikuti. Sesuai harapan, hasil yang diperoleh dari riset mendukung hipotesis yang dibangun oleh tim, yaitu bahwa memang terdapat perbedaan signifikan pada skor PWB karyawan antara kelompok yang mengikuti EAWP dan kelompok yang tidak mengikuti EAWP, yang mana ditunjukkan bahwa skor PWB dari kelompok karyawan yang mengikuti EAWP adalah lebih tinggi. Tingkat PHK yang terus bertambah dapat diakibatkan oleh kondisi PWB karyawan yang rendah sehingga tim percaya dengan perusahaan mengadakan EAWP maka dapat memperbaiki tingkat PWB karyawan menjadi lebih tinggi sehingga kinerja dan kompetensi karyawan dapat meningkat lebih baik. Adapun aktivitas EAWP yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk meningkatkan kondisi PWB karyawannya yaitu dengan mengadakan kegiatan konseling psikologis, konsultasi dengan manajer, pelatihan, seminar mengenai kesehatan mental dan/atau fisik, olah raga bersama, dan sebagainya.

Dengan usainya penelitian, tim berharap bahwa hasil yang diperoleh dapat menyumbangkan kontribusi yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian, khususnya dalam bidang psikologi dan sektor organisasi juga industri. Diharapkan bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan, baik bagi organisasi maupun industri dalam rencana pembangunan intervensi atas sumber daya manusia dan memperkaya kajian ilmu psikologi. 

Referensi:

Bouzikos, S., Afsharian, A., Dollard, M., & Brecht, O. 2022. Contextualising the Effectiveness of an Employee Assistance Program Intervention on Psychological Health: The Role of Corporate Climate. International journal of environmental research and public health. 19(9):5067. URL: https://doi.org/10.3390/ijerph19095067 

Dewi, R. K., dan Sjabadhyni, B. 2021. Digital leadership as a resource to enhance managers’ psychological well-being in COVID-19 pandemic situation in Indonesia. The South East Asian Journal of Management. 15(2):154-168. URL:  https://doi.org/10.21002/seam.v15i2.12915

Putra, D. A. 2021. Kemnaker: 72.983 pekerja kena PHK selama pandemi Covid-19. URL: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4750566/kemnaker-72983-pekerja-kena-phk-selama-pandemi-covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun