Oleh: Dr. KH. Syamsul Yakin dan Faras Nasywa Ammara
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ilmu dakwah bisa dianggap sebagai bidang studi yang valid jika memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus didasarkan pada penelitian empiris, baik melalui studi perpustakaan maupun penelitian lapangan.Â
Kedua, perlu pengamatan dan percobaan yang berulang untuk menghasilkan konsep dan teori yang kuat. Ketiga, harus terorganisir secara sistematis dengan metode berpikir ilmiah yang objektif. Keempat, struktur ilmu dakwah harus diuraikan dengan jelas untuk menunjukkan hubungan antara berbagai bagian.Â
Kelima, harus bersifat objektif dan bebas dari bias atau prasangka. Keenam, teori yang dikembangkan harus dapat dibuktikan dengan fakta. Ketujuh, pendekatan kritis penting dalam pengembangan ilmu dakwah, melalui analisis dan evaluasi yang cermat. Dan terakhir, harus mematuhi kaidah ilmu pengetahuan, termasuk sistematis, objektif, rasional, empiris, dan logis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H