Kejadian tersebut membuat mahasiswi menjadi takut, terlebih lagi saat itu korban sedang dalam bimbingan penyelesaian skripsi. Selain mahasiswa tersebut, ternyata kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Unsri saat ini sudah dialami oleh tiga orang. Korban pertama menjadi korban pelecehan secara fisik oleh oknum dosen saat hendak bimbingan skripsi.Â
Kemudian dua korban mengalami hal serupa namun secara verbal yaitu dengan mengumbar kata-kata yang tidak pantas dan cabul. Dalam hal ini, Rektor Universitas Sriwijaya, Anis Saggaf akan melakukan penelusuran terhadap dosen yang terduga sebagai pelaku pelecehan seksual.
Dalam kasus pelecehan sosial terdapat banyak aspek yang melanggar HAM, salah satunya yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat. Kejadian ini seakan berupaya untuk menanamkan rasa takut kepada mahasiswi Unsri agar membungkam suaranya dari pelecehan seksual yang terjadi.Â
Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesadaran akan HAM masih perlu dikembangkan di Indonesia, khususnya dalam hak atas perempuan dan hak berpendapat.Â
Hal yang harus dilakukan oleh perempuan jika mengalami pelecehan seksual yaitu berani untuk mengeluarkan pendapat dan harus melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada pihak berwajib, agar pelaku mendapatkan hukuman. Dengan begitu, perempuan dapat terlindungi dari berbagai kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H