Kebiasaan merokok dinilai cukup sulit dihentikan, mulai dari alasan merokok membuat suasana hati menjadi nyaman, membuat penampilan menjadi kekinian dan keren, mengisi waktu luang, dan masih banyak segudang alasan lain. Padahal dalam bungkus kemasan rokok sudah dicantumkan isi kandungan berbahayanya mulai dari nikotin dan tar serta foto-foto asli para penderita kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru yang timbul karena kebiasaan merokok. Sebenarnya kebiasaan untuk berhenti merokok bukan tidak mungkin dilakukan karena sudah banyak orang yang berhenti merokok karena merasakan efek buruk tersebut. Umumnya mereka menggunakan bantuan permen untuk mengganti rokok yang biasanya mereka hisap.
Namun timbul berbagai pendapat yang membenarkan kebiasaan merokok dengan alasan membantu negara dalam mendapatkan dana, pajak dari rokok dapat menopang keuangan negara, dan masih banyak alasan lainnya yang diutarakan oleh para perokok.
Sedangkan pengertian pajak sendiri menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok (pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok) yang dipungut oleh pemerintah. Rokok yang dimaksud merupakan hasil tembakau yang meliputi cerutu, sigaret, dan rokok daun.
Padahal tujuan awal pemerintah melakukan pungutan pajak pada rokok adalah untuk mengkontrol atau mengurangi konsumen rokok dan industri pembuatan rokok dengan alasan kesehatan dan alasan lainnya. Hal ini sesuai dengan fungsi pajak yaitu fungsi budgeter (sumber keuangan negara) sebagai sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai berbagai pengeluaran dan fungsi regularend (pengatur) sebagai pengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapau tujuan tertentu.
Pengalokasian pajak rokok dibagi menjadi 30% dan 70%. Dana sebesar 30% diterima oleh provinsi dan 70% dibagikan kepada kabupaten/ kota dalam wilayah provonsi tersebut. Berbagai jenis pajak yang terdapat dalam satu bungkus kemasan rokok adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas barang konsumsi sebesar 9,1%. Lalu jenis pajak yang edua adalah cukai yang merupakan pungutan yang dipungut oleh negara terhadap rokok yang meliputi cerutu, sigaret, dan rokok daun dengan besaran pajak 57%. Lalu yang terakhir adalah pajak rokok yaitu pungutan atas cukai yang dipungut oleh pemerintah sebesar 10% dari tarif cukai.
Walaupun pajak dari rokok dinilai dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara, namun berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan, beban pemerintah akibat rokok justru lebih tinggi ketimbang apa yang pemerintah dapatkan dari rokok tersebut.
Bahkan menurut data yang dipaparkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menunjukkan bahwa perokok dari kalangan keluarga miskin terjadi peningkatan dalam beberapa ahun terakhir. Hal ini tentu saja sangat ironis. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang merokok, tentu semakin besar kemungkinan bahwa tingkat kematian masyarakat yang disebabkan oleh rokok juga semakin meningkat.
Pendapat lain diutarakan oleh Abdilah Ahsan selaku Wakil Kepala Pusat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ia berpendapat bahwa kebiasaan buruk merokok masyarakat Indoneisa tidak memberikan keuntungan finansial bagi negara, justru negara harus menggelontorkan sekian ratus riliun per tahun untuk menyediakan pelayanan kesehatan, khususnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga pendapatan yang didapat oleh pemerintah dalam memungut pajak rokok tentu tidak sebanding atau sepadat dengan dana yang lagi-lagi harus dikeluarkan karena masalah tersebut.
Di sisi lain banyak bahaya kesehatan yang dapat mengancam orang sekitar dan perokok tersebut. Perokok sering dikenal dengan sebutan perokok aktif, sedangkan orang-orang yang berada di sekitarnya saat ia sedang merokok disebut perokok pasif. Asap rokok telahbanyak memakan korban jiwa, seperti kejadian yang dialami oelh pemilik akun facebook 'Nabila Casandra' yaitu adiknya yang masih bayi dirawat di rumah sakit karena teru-menerus terpapar asap rokok dari ayahnya dan kakaknya karena mereka berdua sering merokok di dekat bayi terbut. Namun setelah empat hari melakukan perawatan di rumah sakit tersebut, bayi itu harus menghembuskan napas terakhirnya.
Kejadian serupa harus dialami oleh ibu hamil dan janinnya, jika janin terpapar asap rokok maka ibu hamil tersebut memiliki tingkat resiko keguguran yang tinggi dan dapat menurunkn tingkat oksigen yang harusnya diberikan ke bayi seta janin tersebut mempunyai kemungkinan untuk lahir dalam keadaan cacat. Kasus paling parah dialami oleh para penderita asma. Bagaimana tidak, asap rokok yang dihirup oleh orang dengan penyakit asma dapat mengganggu saluran pernapasannya. Dalam kasus-kasus yang parah bahkan penderita asma tersebut dapat memiliki resiko kematian yang tinggi.