Mohon tunggu...
Fara in
Fara in Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

For fun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menelusuri Ketentuan Administratif: Pilar utama dalam Perbankan Syariah

19 Desember 2024   11:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah di Indonesia memiliki ketentuan yang dirancang untuk memastikan bahwa ketentuan mereka mematuhi Syariah (prinsip hukum Islam) Selain itu, ketentuan administratif tersebut juga mencakup peraturan perizinan, administrasi, pelayanan pelanggan dan pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh instansi yang berwenang Berikut uraian peraturan yang berlaku dalam ketentuan perbankan syariah:
1. Legalitas dan Izin Operasional
Seperti halnya bank konvensional, bank syariah harus mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selain itu,  peraturan  Bank Indonesia (BI) mengenai sistem pembayaran dan kebijakan moneter juga harus dipatuhi Proses perizinan ini meliputi pemeriksaan  aspek legalitas, permodalan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah
 
Agar suatu bank syariah Indonesia dapat beroperasi,  harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah dan peraturan terkait lainnya Bank syariah juga harus mengajukan persetujuan dan sertifikasi kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengeluarkan fatwa tentang kesesuaian produk dan layanan terhadap hukum Islam.
 
2. Pembukaan rekening dan produk bank syariah
Nasabah yang ingin membuka rekening di bank syariah biasanya harus mengikuti langkah-langkah tertentu yang  tidak berbeda dengan bank konvensional Namun terdapat perbedaan kewajiban nasabah untuk mematuhi prinsip syariah dalam menggunakan rekening tersebut Misalnya, rekening yang dibuka di bank syariah mengharuskan nasabah untuk hanya melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum syariah, seperti menghindari transaksi  riba (bunga), maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian).
 
Produk perbankan syariah, seperti tabungan, deposito, dan pembiayaan, menggunakan akad syariah tertentu. Bank syariah menyediakan produk berdasarkan berbagai akad seperti:
- murobahah: jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati
- mudharabah: bagi hasil antara pemodal dan pengelola usaha
- Musyarakah: kerjasama usaha dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan
- ijarah: sewa menyewa
Setiap produk harus memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tanpa unsur yang merugikan salah satu pihak.
3. Akad Syariah dalam Transaksi
Akad dalam perbankan syariah merupakan bagian yang sangat penting dan menjadi landasan hukum bagi setiap transaksi. Oleh karena itu, setiap transaksi yang dilakukan oleh bank syariah harus berlandaskan pada akad yang sah secara syariah. Beberapa jenis akad yang sering digunakan di bank syariah antara lain:
- Murabahah : Pembiayaan untuk membeli barang, dengan harga jual yang sudah disepakati beserta margin keuntungan.
- Mudharabah : Akad bagi hasil antara bank (sebagai pemodal) dan nasabah (sebagai pengelola usaha).
- Musyarakah : Kerja sama antara bank dan nasabah untuk berbagi risiko dan keuntungan dalam suatu usaha.
- Ijarah : Pembiayaan berbasis sewa, di mana bank menyewakan aset kepada nasabah dan mendapatkan imbalan dalam bentuk sewa.
Setiap akad harus dipantau dan dievaluasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah.
4. Pengawasan dan Kepatuhan Syariah
Ketentuan administratif yang penting dalam operasional perbankan syariah adalah keharusan membentuk Komite Pengawas Syariah (DPS) DPS bertugas memberikan fatwa mengenai produk, layanan, dan kegiatan usaha perbankan yang berkaitan dengan prinsip syariah DPS juga memantau kepatuhan transaksi perbankan terhadap  hukum Islam, memastikan tidak ada  riba, spekulasi, atau transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tidak semestinya.
Selain pengawasan internal oleh DPS, bank syariah juga harus menjalani audit eksternal  oleh auditor yang memahami prinsip-prinsip Islam Audit ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip syariah dalam seluruh transaksi dan pelaporan keuangan.
5. Pengelolaan Risiko dan Transparansi
Bank syariah harus mematuhi ketentuan ketat mengenai manajemen risiko, termasuk risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah Risiko-risiko lain seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional juga harus dikelola dengan baik Bank syariah harus memiliki kebijakan manajemen risiko yang transparan, termasuk keterbukaan informasi mengenai produk dan layanan yang mereka tawarkan.
Laporan keuangan bank syariah juga harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah, yang mengatur cara pencatatan dan penyajian laporan keuangan secara sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada nasabah dan pihak otoritas, serta menjaga integritas dan akuntabilitas bank syariah.
6. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara bank dan nasabah, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah Hal ini dapat mencakup mediasi melalui mediasi, konsultasi dan arbitrase yang dilakukan oleh lembaga terkait seperti Lembaga Arbitrase Syariah Indonesia (LASYI) Bank syariah harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan untuk memastikan hak-hak nasabah terlindung.
7. Penggunaan Dana dan Pembiayaan
Bank syariah wajib menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabahnya hanya untuk tujuan halal berdasarkan syariah Oleh karena itu, dana nasabah yang dikelola  bank tidak boleh digunakan untuk kegiatan haram seperti perjudian, minuman beralkohol, atau bisnis yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam Hal ini juga berlaku dalam pemberian pinjaman kepada nasabah, yang harus digunakan untuk tujuan yang sah dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun