Hukum Mengenai Waris oleh Mahasiwa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (judul)
Klinik BantuanSosialisasi Terkait Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Ahli Waris dan Penerima Waris
Klinik Bantuan Hukum mengenai waris ini dilaksanakan pada hari Jumat, 22 November 2024 di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang waris, khususnya waris berdasarkan hukum Islam. Pada kesempatan ini, Mahasiswa mengundang Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya untuk mengisi materi mengenai waris. Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana mengelola dan bagaimana ketentuan dalam pembagian harta benda warisan yang ditinggalkan oleh ahli waris yang telah meninggal dunia, khususnya berdasarkan peraturan yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Â
Peraturan waris di Indonesia mencerminkan keragaman budaya dan sistem hukum yang ada, termasuk hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Masing-masing sistem memiliki keunikan dan tantangan tersendiri dalam penerapannya. Sosialisasi mengenai waris sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan harta peninggalan, serta dapat memahami aturan yang berlaku serta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat atas pengelolaan, pembagian, maupun penerimaan waris. Â Pada kegiatan ini, narasumber menyampaikan materi mengenai waris dengan sangat informatif dan cukup mudah untuk dipahami oleh masyarakat, dengan memaparkan informasi terkait hal-hal seperti siapa saja kelompok ahli waris pengganti hingga perhitungan waris. Selama kegiatan sosialisasi berlangsung masyarakat sangat antusias dalam menyampaikan pendapat dan pertanyaan mereka.
Â
Setelah memaparkan seluruh materi mengenai waris, klinik bantuan hukum baru dibuka, dimana setiap masyarakat bisa berkonsultasi langsung kepada narasumber terkait hal-hal mengenai waris yang terjadi pada masyarakat. Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan mengenai hal-hal terkait pembagian waris serta bagaimana hak-haknya sebagai penerima waris jika keluarganya telah meninggal dunia. Selain itu, respon jawaban dari narasumber dapat dipahami dengan baik oleh warga. Hal itu dibuktikan dari reaksi-reaksi masyarakat yang diberikan selama kegiatan berlangsung.
Â
Adanya kegiatan klinik bantuan hukum waris ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak dan kewajibannya terkait waris, khususnya yang beragama Islam. Selain itu, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan masyarakat dapat menghargai satu sama lain sehingga menghindari konflik atau sengketa terkait waris yang merugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H