Mohon tunggu...
Farah Salsabilla Azura Putri
Farah Salsabilla Azura Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online (BPO ALERT) - Awas Lebih Ekstra Risiko Terhadap Keuangan

22 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat bahaya serius yang mengancam kesehatan finansial dan mental masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan individu dengan keterbatasan ekonomi.

 
Pada hari Jumat, 8 November 2024, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melaksanakan program sosialisasi mengenai bahaya penggunaan aplikasi pinjaman online, kegiatan ini diberi judul "BPO ALERT Biaya Pinjaman Online Awas Lebih Ekstra Risiko Terhadap Keuangan". Program kegiatan ini, dilaksanakan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo Surabaya, dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yaitu Bapak Haikal Arsalan, S.H., M.H dan perwakilan mahasiswa yaitu Silvi Fatika Sari.
 
Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengunduh segala macam aplikasi di internet, termasuk aplikasi pinjaman online. Penggunaan aplikasi pinjaman online tersebut pun sangat mudah untuk digunakan, karena masyarakat hanya dengan melakukan pengajuan dengan mengisi formulir pengajuan, biasanya berisi data pribadi dan detail keuangan, verifikasi dengan mengunggah foto selfie dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian akan mendapat persetujuan apabila verifikasi berhasil, dan dalam hitungan menit, uang pinjaman tersebut bisa langsung dicairkan ke rekening bank peminjam, sehingga peminjam dapat menerima dana dalam waktu singkat. Dengan adanya segala kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya tertarik untuk mencoba menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut. Dan ada beberapa dari masyarakat yang terjerumus di dalam lingkaran pinjaman online ini, sehingga di akhir mengalami kesulitan untuk membayar satu per satu hutangnya.
 
Di dalam kegiatan sosialisasi ini, para pemateri memaparkan mengenai manfaat dan risiko yang perlu diperhatikan dan diwaspadai sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut, seperti manfaat pinjaman online, yang dimana proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat, persyaratan pinjaman online relatif ringan dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, dan biaya bunga pinjaman online yang relatif lebih rendah di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Perlu diwaspadai dari adanya manfaat pinjaman online, membawa risiko besar yang tidak boleh diabaikan, seperti banyaknya pinjaman online illegal yang beroperasi tanpa registrasi dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sering kali menawarkan kondisi yang tidak adil bagi peminjam, dan pinjaman illegal yang sering kali memiliki syarat-syarat yang kurang jelas atau tidak transparan sehingga peminjam tidak sepenuhnya mengetahui apa yang mereka tanggung, serta yang paling utama adalah memperhatikan kondisi kemampuan masing-masing individu sebelum mengajukan pinjaman.
 
Masyarakat akan lebih baik apabila menggunakan aplikasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena dengan menggunakan aplikasi yang legal, maka peminjam dapat merasa "aman" karena segala tindakan serta transaksi yang dilakukan akan dijamin oleh hukum. Selain itu, pemateri juga memaparkan mengenai tindakan-tindakan hukum dan langkah-langkah pencegahan apa saja yang dapat diambil oleh pengguna aplikasi pinjaman online apabila terdapat tindakan ilegal yang terjadi di dalam proses peminjaman, yakni masyarakat harus memilih layanan pinjaman terpercaya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melakukan pengaduan ke OJK, Kominfo, serta ke Kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti pendukung terkait untuk membuktikan tindakan ilegal yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online tersebut.
 
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya pinjaman online dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat melindungi diri dari jeratan utang yang merugikan. Edukasi dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan sehat bagi semua. Dengan begitu, adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Kelurahan Wonorejo, agar dapat memahami bahaya penggunaan pinjaman online serta tindakan hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam menanggulangi tindakan-tindakan ilegal yang terjadi, sehingga aman dari pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun