Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

ANALISIS: Sudut Pandang Mazhab Hukum Positivisme Terhadap Kasus Laura Meizani Mawardi Anak dari Artis Nikita Mirzani

24 September 2024   22:46 Diperbarui: 24 September 2024   22:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Farah Safira (222111184) 

Kasus Hukum

Banyak sekali kasus hukum yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah kasus hukum yang viral di tahun 2024 yaitu kasus yang melibatkan Laura Meizani Mawardi (Lolly), anak dari Nikita Mirzani, terkait dugaan persetubuhan dan aborsi di bawah umur. Kasus ini merupakan kasus yang sangat viral di media sosial sampai dengan saat ini. Nikita Mirzani mengkonfirmasi bahwa anaknya kini telah berada di Rumah Aman dan akan dilakukan visum untuk membuktikan dugaan tersebut. Rumah aman sendiri merupakan tempat penyedia layanan yang menangani anak-anak korban kekerasan fisik/psikis maupun kekerasan seksual. Rumah aman ini dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). Update terbaru saat ini pada tanggal 24 September 2024 hasil visum sudah keluar namun hanya untuk sementara. Untuk keseluruhan serta hasil Laboratorium, besok pada tanggal 25 September 2024 akan di berikan oleh RSCM ke penyidik POLRES JAKARTA SELATAN. Untuk hasil visum nanti tidak akan dijelaskan kepada publik karena kasus ini menyangkut asusila anak dibawah umur.

Sudut Pandang Positivisme 

Dari sudut pandang filsafat hukum positivisme, hukum diterapkan berdasarkan peraturan formal yang ditetapkan oleh otoritas negara. Dalam kasus ini, penerapan hukum akan berfokus pada pelanggaran yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait aborsi. Positivisme hukum menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek moralitas di luar peraturan formal yang ada.

Dalam konteks ini, pihak berwenang akan fokus pada bukti dan fakta hukum terkait dugaan persetubuhan dan aborsi, serta menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aspek sosial, seperti perasaan masyarakat atau hubungan keluarga, tidak memengaruhi proses hukum dari sudut pandang positivisme. Ini berarti bahwa meskipun ada simpati atau empati terhadap pihak-pihak yang terlibat, aturan hukum yang berlaku akan tetap ditegakkan secara objektif dan berdasarkan undang-undang.

Penerapan positivisme dalam kasus ini berarti bahwa fokus utama adalah pada bukti hukum yang kuat dan penerapan sanksi yang sesuai dengan aturan yang tertulis, tanpa dipengaruhi oleh opini publik atau penilaian moral yang subjektif.

Mazhab Hukum Positivisme 

Mazhab hukum positivisme adalah suatu pendekatan dalam teori hukum yang menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sekumpulan norma yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika.

Pandangan Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia 

Mazhab hukum positivisme memiliki peranan yang signifikan dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan kepastian dan keteraturan hukum. Dengan menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dan ditetapkan oleh lembaga berwenang, positivisme memastikan bahwa setiap individu memahami hak dan kewajibannya secara jelas, sehingga mendorong stabilitas sosial. Prinsip legalitas, yang merupakan bagian penting dari positivisme, melindungi hak asasi manusia dengan mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang. Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya responsivitas terhadap konteks sosial dan nilai-nilai lokal yang beragam. Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip positivisme dengan perhatian terhadap nilai-nilai budaya dan moral masyarakat, guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang pluralistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun