Mohon tunggu...
Farah Nailah
Farah Nailah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Univesitas Airlangga

An Accounting Student. She has strong interest in finance, bussiness, and accounting. Highly passionate about learning new things.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perdagangan Karbon: Konsep yang Belum Diketahui Banyak Orang

30 November 2024   16:39 Diperbarui: 30 November 2024   17:28 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Topcareer.id 

Apa Itu Perdagangan Karbon?

Banyak orang belum mengetahui konsep Perdagangan Karbon
Yuk Kita Bahas Disini!

Banyak orang masih salah mengartikan, bahkan belum mengenal konsep dari adanya perdagangan karbon atau carbon trading. Ketidakpahaman oleh publik harus segera diatasi agar masyarakat dapat memahami dan mendukung program ini. Salah satu solusi yang dapat diberikan adalah dengan memberikan literasi kepada masyarakat mengenai konsep perdagangan karbon.

Perdagangan karbon bukanlah menjual langsung karbon atau gas CO2, melainkan perdagangan karbon adalah kegiatan transaksi jual beli sertifikat kredit atau izin menghasilkan karbon dalam jumlah yang telah ditetapkan. Indonesia resmi menjalankan perdagangan karbon ini pada 26 September 2023. Jadi, masih banyak masyarakat yang asing mengenai perdagangan karbon.

Untuk apa sertifikat karbon diperjualbelikan?
Perdagangan karbon ini muncul karena adanya permasalahan mengenai krisis iklim. Di era revolusi industri perusahaan banyak menghasilkan karbon dan mencemari udara dalam kegiatan produksinya. Tentu kegiatan tersebut berdampak pada jumlah pelepasan gas emisi karbon yang kian meningkat dan menjadi penyebab utama dalam pemanasan global serta perubahan iklim. Oleh karena itu, dalam mendukung upaya ekonomi hijau, pemerintah memberikan langkah awal dalam mengatasi permasalahan ini yaitu dengan adanya Perdagangan Karbon.

Perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi atau menggunakan banyak energi fosil wajib membeli kredit karbon atau sertifikat izin di Bursa karbon. Contoh perusahaan yang wajib membeli kredit karbon, seperti perusahaan batu bara, produksi transportasi, atau PLTU. Sedangkan, yang menjual kredit karbon adalah negara dan perusahaan yang sedikit dalam menghasilkan gas atau mampu menyerap emisi karbon yang telah melalui proses pengukuran, monitoring, dan verifikasi. Contohnya, pembangkit listrik tenaga terbarukan dan kegiatan pengelolaan karbon/sampah organik.

Adanya perdagangan karbon ini diharapkan mampu mendukung upaya ekonomi hijau
dan mengatasi permasalahan iklim serta penurunan gas emisi untuk menjadi Net Zero Emision (NZE). Perdagangan karbon juga diharapkan mampu mengubah cara berpikir negara atau perusahaan untuk serius berpartisipasi dalam menurunkan emisi gas karbon ke depannya.

Farah Nailah Nur Az Zahrah 

Universitas Airlangga 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun