Mohon tunggu...
Farah Miya
Farah Miya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peranan Mahasiswa sebagai Kaum Intelektual dan Wajah Organisasi KEMAFAR-UH

31 Desember 2018   17:20 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:29 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, topik kedua yang sudah dijelaskan oleh kak Budiman Yasir selaku Presiden BEM yang pernah menjabat pada periode 2015/2016 yaitu tentang wajah organisasi KEMAFAR-UH. 

KEMAFAR-UH berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1963. KEMAFAR-UH (Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi) adalah organisasi mahasiswa intra-universitas yang berkedudukan di fakultas farmasi Universitas Hasanuddin. Organisasi ini memiliki tujuan membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berwawasan, mandiri dan berjiwa sosial dan KEMAFAR-UH memiliki fungsi sebagai:

  1. Sarana untuk pengaderan anggota
  2. Sarana untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa
  3. Sarana untuk mengembangkan potensi minat dan bakat anggota yang positif, serta kesadaran lembaga dan 
  4. sebagai sarana untuk mempererat tali silaturrahmi.

KEMAFAR-UH memiliki kekuasaan tertinggi di tangan anggota yang dilaksanakan KONGRES maupun KONGRES LUAR BIASA. Kongres merupakan forum tertinggi KEMAFAR-UH, dan disitulah tempat pemilihan siapa yang akan menjadi pemimpin kita. Kongres Luar Biasa bisa dilaksanakan apabila terjadi ketika ketua BEM hilang, kabur dan lain-lain. KEMAFAR mempunyai kewenangan dan kekuasaan tertinggi di tangan anggota yang dilaksanakan melalui KONGRES maupun perserta kongres yang terdiri atas:

  • 1. Anggota biasa yang artinya anggota yang masih menempuh pendidikan S1 tetapi sudah melewati proses kaderisasi  dan terdiri dari beberapa peserta:
  • a. peserta penuh yaitu peserta perwakilan tiap angkatan yang terdiri dari 5 orang
  • b. peserta biasa yaitu anggota KEMAFAR-UH diluar peserta penuh
  • 2.  Anggota luar biasa yang artinya anggota yang sudah selesai sarjananya

Secara struktural KEMAFAR-UH terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA). BEM adalah salah satu organisasi yang dapat digunakan untuk menciptakan usaha-usaha yang utuh, teratur, terencana dan berkesinambungan dan tugasnya sebagai pelaksana eksekutif dan harian selama 1 periode kepengurusan yang dialamnya terdapat beberap UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), seperti

1. PRC (Pharmacy Rescue Committee) yaitu kegiatan yang bergerak di  bidang kemanusiaan, contohnya donor darah.

2. PSC (Pharmacy Sport Committee) yaitu kegiatan yang bergerak di bidang keolahragaan seperti sepak bola, bola voli, dan lain-lain.

3. PHARCO (Pharmacy Art Community) yang bergerak di bidang seni seperti seni tari dan seni musik.

4.  Lege Artist yang bergerak di bidang jurnalistik seperti membuat artikel tentang farmasi.

5. CRITIST (Consociatio Auri Cogntatis) yaiut bergerak di bidang  dalam keilmuwan/penelitian/ilmiah seperti jurnal ilmiah.

BEM mempunyai tugas dan wewenang yaitu melaksanakan hasil-hasil kogres, menyampaikan laporan kerja minimal sekali dalam 4 bulan kepada MAPERWA, mewakili KEMAFAR-UH dalam forum-forum mahasiswa, mengajukan program kerja kepada MAPERWA, meminta pertanggung jawaban kinerja UKM di KEMAFAR-UH dan susunan pengurus BEM sekurang-kurangya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara dan Departemen-departemen yang dibentuk  berdasarkan kebutuhan organisasi. Beberapa Departemen-departemen di KEMAFAR-UH seperti:

  1. Departemen media publikasi dan informasi
  2. Departemen pengembangan kesejahteraan dan keuangan organisasi
  3. Departemen pusat dan pengembangan SDM
  4. Departemen penelitian dan pengembangan
  5. Departemen pengembangan kesekretariatan
  6. Departemen kerohanian
  7. Departemen kajian strategi dan advokasi
  8. Departemen hubungan luar

MAPERWA merupakan organisasi yang sama halnya dengan BEM yang dapat digunakan untuk menciptakan usaha-usaha. Tugas dan wewenang MAPERWA adalah mengawasi anggota KEMAFAR-UH dalam pelaksanaan AD/ART, menerima aspirasi anggota KEMAFAR-UH, meminta laporan kerja pengurus BEM minimal sekali dalam 4 bulan. Struktur organisasi MAPERWA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan komisi. Komisi yang terdiri seperti:

  1. Komisi I bidang legislatif
  2. Komisi II bidang auditing dan organisasi
  3. Komisi III bidang aspirasi dan advokasi
  4. Komisi IV bidang pengawasan dan yudikatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun