Mohon tunggu...
Farah Miya
Farah Miya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peranan Mahasiswa sebagai Kaum Intelektual dan Wajah Organisasi KEMAFAR-UH

31 Desember 2018   17:20 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:29 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hallo pembaca, perkenalkan nama saya Farah Miya dari GB 2.

Sebelum menulis peran mahasiswa sebagai kaum intelektual, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu kaum intelektual?

Seperti yang sudah dijelaskan oleh pemateri yaitu kak Bobby Sugara selaku Presiden BEM periode 2016/207 bahwa kaum intelektual adalah kaum terpelajar dan merupakan pemikul tanggung jawab yang besar atau semua yang bergehit secara professional serta terlibat dalam perkerjaan mental atau bisa diartikan juga sebagai kaum yang mempunyai pendidikan yang tinggi dengan menggunakan akal pikiran. Contohnya seperti mahasiswa. Sebagai kaum intelektual tentunya mempunyai fungsi yaitu sebagai penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah. Di dalam tridarma perguruan tinggi yang meliputi:

  1. pengabdian
  2. penelitian
  3. pendidikan

Tridarma perguruan tinggi merupakan suatu kewajiban atau tanggung jawab mahasiswa sebelum selesai di perguruan tinggi. Tetapi dengan adanya tridarma perguruan tinggi, mahasiswa dirugikan karena dosen sibuk akan hal pengabdian maupun penelitian, sedangkan mahasiswa hanya memiliki elemen yaitu pendidikan saja. 

Di sisi lain, universitas hasanuddin termasuk perguruan tinggi yang memiliki tingkat pelayanan ataupun akademiknya hanya 40% dari 100%. Dan kita sebagai mahasiswa tentunya wajib memiliki surat aktif kuliah dalam bentuk hard copy, tetapi kita harus menunggu dalam 5 hari, karena menunggu salah satu bentuk pelayanan yang tidak baik. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan wadah bagi orang orang yang merasa memakai uang masyarakat agar bisa turun langsung ke masyarakat. 

Di BEM selalu ada pengabdian setiap tahunnya. Kemudian, mengapa mahasiswa setiap ada kenaikan BBM selalu demo? Karena tingkat penghasilan Indonesia masih ada yang dibawah Rp. 500.000. Lalu, apa solusi yang sebaiknya dilakukan pemerintah sebelum menaikkan BBM? Langkah pertama, sebaiknya pendapatan tidak boleh terlalu jauh jenjangnya, langkah kedua sebaiknya perkapita tidak boleh lebih dari Rp. 15.000.000 seharusnya minimal Rp. 2.000.000. Ketika pemerintah menaiki subsidi BBM dan kita menyetujui maka, masyarakat kelas menengah bawah siap menerima hukuman dan membuat masyarakat itu menderita. 

Kita sebagai penerima kebijakan antara mahasiswa dengan masyarakat yang disebut kaum intelektual sudah seharusnya mempunyai pemikiran bahwa kita harus menolong masyarakat dan termasuk diri sendiri jika ada kebijakan yang kita tidak bisa terima dan sudah sepatutnya kita harus lebih cerdas dibanding masyarakat, sehingga kita merasa mempunya posisi tinggi. Selain itu, di apotek, obat selalu diatas Harga Eceran Tertinggi dan akibatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada apoteker rendah dan lebih cenderung kepada dokter karena apoteker cenderung ke bisnis. Contoh masalah seperti adanya vaksin palsu yang mengandung PCC yang disebabkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Sudah seharusnya apoteker memiliki tanggung jawab seperti melayani, memberi ilmu/informasinya kepada masyarakat. 

Menurut kak Bobby Sugara prinsip yang harus ditanamkan pada kaum intelektual bahwa "Jangan pernah mengabaikan masyarakat". Ketika ada masalah masyarakat, sudah seharusnya kita turun tangan untuk menyelesaikannya. Dan sebagai kaum intelektual harus menggunakan akal, pikiran yang kita punya, sehingga apabila kita tidak menggunakan akal pikiran kita dengan baik, maka kita belum disebut sebagai kaum intelektual. 

Dan sebagai mahasiswa disisi tridarma perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dan adapun pesan dari kak Bobby Sugara bahwa " ketika kita ingin aktif dibidang pelayanan, jangan semata-mata hanya karena uang ketimbang nyawa seseorang".

Selanjutnya, topik kedua yang sudah dijelaskan oleh kak Budiman Yasir selaku Presiden BEM yang pernah menjabat pada periode 2015/2016 yaitu tentang wajah organisasi KEMAFAR-UH. 

KEMAFAR-UH berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1963. KEMAFAR-UH (Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi) adalah organisasi mahasiswa intra-universitas yang berkedudukan di fakultas farmasi Universitas Hasanuddin. Organisasi ini memiliki tujuan membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berwawasan, mandiri dan berjiwa sosial dan KEMAFAR-UH memiliki fungsi sebagai:

  1. Sarana untuk pengaderan anggota
  2. Sarana untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa
  3. Sarana untuk mengembangkan potensi minat dan bakat anggota yang positif, serta kesadaran lembaga dan 
  4. sebagai sarana untuk mempererat tali silaturrahmi.

KEMAFAR-UH memiliki kekuasaan tertinggi di tangan anggota yang dilaksanakan KONGRES maupun KONGRES LUAR BIASA. Kongres merupakan forum tertinggi KEMAFAR-UH, dan disitulah tempat pemilihan siapa yang akan menjadi pemimpin kita. Kongres Luar Biasa bisa dilaksanakan apabila terjadi ketika ketua BEM hilang, kabur dan lain-lain. KEMAFAR mempunyai kewenangan dan kekuasaan tertinggi di tangan anggota yang dilaksanakan melalui KONGRES maupun perserta kongres yang terdiri atas:

  • 1. Anggota biasa yang artinya anggota yang masih menempuh pendidikan S1 tetapi sudah melewati proses kaderisasi  dan terdiri dari beberapa peserta:
  • a. peserta penuh yaitu peserta perwakilan tiap angkatan yang terdiri dari 5 orang
  • b. peserta biasa yaitu anggota KEMAFAR-UH diluar peserta penuh
  • 2.  Anggota luar biasa yang artinya anggota yang sudah selesai sarjananya

Secara struktural KEMAFAR-UH terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA). BEM adalah salah satu organisasi yang dapat digunakan untuk menciptakan usaha-usaha yang utuh, teratur, terencana dan berkesinambungan dan tugasnya sebagai pelaksana eksekutif dan harian selama 1 periode kepengurusan yang dialamnya terdapat beberap UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), seperti

1. PRC (Pharmacy Rescue Committee) yaitu kegiatan yang bergerak di  bidang kemanusiaan, contohnya donor darah.

2. PSC (Pharmacy Sport Committee) yaitu kegiatan yang bergerak di bidang keolahragaan seperti sepak bola, bola voli, dan lain-lain.

3. PHARCO (Pharmacy Art Community) yang bergerak di bidang seni seperti seni tari dan seni musik.

4.  Lege Artist yang bergerak di bidang jurnalistik seperti membuat artikel tentang farmasi.

5. CRITIST (Consociatio Auri Cogntatis) yaiut bergerak di bidang  dalam keilmuwan/penelitian/ilmiah seperti jurnal ilmiah.

BEM mempunyai tugas dan wewenang yaitu melaksanakan hasil-hasil kogres, menyampaikan laporan kerja minimal sekali dalam 4 bulan kepada MAPERWA, mewakili KEMAFAR-UH dalam forum-forum mahasiswa, mengajukan program kerja kepada MAPERWA, meminta pertanggung jawaban kinerja UKM di KEMAFAR-UH dan susunan pengurus BEM sekurang-kurangya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara dan Departemen-departemen yang dibentuk  berdasarkan kebutuhan organisasi. Beberapa Departemen-departemen di KEMAFAR-UH seperti:

  1. Departemen media publikasi dan informasi
  2. Departemen pengembangan kesejahteraan dan keuangan organisasi
  3. Departemen pusat dan pengembangan SDM
  4. Departemen penelitian dan pengembangan
  5. Departemen pengembangan kesekretariatan
  6. Departemen kerohanian
  7. Departemen kajian strategi dan advokasi
  8. Departemen hubungan luar

MAPERWA merupakan organisasi yang sama halnya dengan BEM yang dapat digunakan untuk menciptakan usaha-usaha. Tugas dan wewenang MAPERWA adalah mengawasi anggota KEMAFAR-UH dalam pelaksanaan AD/ART, menerima aspirasi anggota KEMAFAR-UH, meminta laporan kerja pengurus BEM minimal sekali dalam 4 bulan. Struktur organisasi MAPERWA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan komisi. Komisi yang terdiri seperti:

  1. Komisi I bidang legislatif
  2. Komisi II bidang auditing dan organisasi
  3. Komisi III bidang aspirasi dan advokasi
  4. Komisi IV bidang pengawasan dan yudikatif

Mungkin sekian dari artikel saya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua orang. Kurang lebih nya saya mohon maaf dan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun