Mohon tunggu...
Farah Yuanita
Farah Yuanita Mohon Tunggu...

seorang ibu yang juga aktif menulis media cetak dan online. Bagi yang ingin copas tulisan saya, akan sangat saya hargai bila konfirmasi terlebih dahulu, atau menuliskan link sumbernya dan nama penulis dengan jelas. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mau Tidur Nyenyak? Konsultasikan Pajak pada Ahlinya (2)

19 Juni 2014   12:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14031316292012048950


Menyambung artikel sebelumnya (baca disini), tips selanjutnya dari Zeti Arina, seorang konsultan pajak profesional, adalah mengenai tugas-tugas konsultan pajak. Dengan saling memahami tugasnya, maka baik klien dan konsultan pajak bisa saling kontrol. Sebagai klien, Anda tidak boleh hanya memasrahkan 100 persen urusan pajak Anda tanpa tahu kemana arah masa depan perpajakan perusahaan Anda, karena bagaimanapun juga bila ada sesuatu yang terjadi yang menanggung Anda sendiri sebagai pemilik perusahaan.

Lalu, apa sajakah yang seharusnya menjadi tugas konsultan pajak? Berikut pemaparan dari Zeti Arina, konsultan pajak profesional yang juga seorang dosen di Universitas Airlangga :

Memberikan Edukasi dan Konsultasi

Tugas utama konsultan pajak adalah menuntun wajib pajak yang menjadi kliennya untuk membayar pajak dengan benar dan hemat, tanpa melanggar aturan agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga pembayaran pajak ke kas negara pun lancar sehingga mendukung proses pembangunan. Bila klien telah paham aturan pajak, maka diharapkan dapat membayar pajak secara tertib dan terhindar dari pembayaran denda yang besar akibat kesalahan dalam masalah perpajakan. Sebab, tertib belum tentu lebih mahal, tapi yang pasti akan memudahkan dan tidak perlu merasa gundah bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan karena sudah melaksanakan kewajiban dengan benar.

Bekerja Secara Obyektif

Konsultan pajak yang profesional adalah konsultan yang bekerja secara obyektif, yaitu menggunakan data sesuai dengan kondisi riil perusahaan tanpa mengurangi atau melebih-lebihka. Tapi, mampu menggunakan berbagai perangkat hukum yang ada untuk mengurangi beban pajak perusahaan. Dengan demikian, bisa membantu perusahaan untuk membayar pajak seminimal mungkin tapi sesuai dengan undang-undang dan tidak menyalahi aturan pajak yang berlaku.

Memberikan Perencanaan

Konsultan pajak harus mampu melindungi kepentingan klien dan mengarahkan dengan memberikan perencanaan pajak yang baik untuk perusahaan Anda. Karena perencanaan pajak merupakan arah kebijakan yang harus disusun agar bisa membayar pajak dengan hemat (efisien), tapi benar (tidak melanggar aturan yang ada). Sebagai contoh, misalnya saat perusahaan Anda mendapatkan penawaran pinjaman dari negara lain, maka konsultan pajak harus mengetahui tax treaty dari masing-masing negara. Hal ini penting bila saat membayar bunga pinjaman, sedangkan negara pemberi pinjaman tidak mau dipotong Pph pasal 26, maka harus memilih negara yang tarif pajak bunganya paling rendah. Karena bila terdapat tax treaty yang tarif pajaknya lebih rendah, tentu perusahaan Anda bisa membayar pajak lebih hemat.

Mendampingi Klien

Pada dasarnya, tugas konsultan hampir sama dengan pemeriksa pajak, bedanya, kalau pemeriksa menemukan kesalahan akan memberikan sanksi. Sedangkan konsultan ibaratnya lebih seperti dokter yang melakukan general check up dengan jalan me-review semua laporan maupun bukti transaksi dan laporan pajak yang dibuat jangan ada kesalahan fatal, lalu menunjukkan kesalahan dan membantu memperbaikinya sehingga bila ada pemeriksaan, perusahaan Anda sudah siap dan tidak perlu merasa khawatir lagi. Zeti yang memegang sertifikat Brevet C dan ijin kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan ini juga menyarankan untuk memilih konsultan pajak dengan sertifikat yang memiliki kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional dan memiliki banyak keahlian dan memegang ijin kuasa hukum. Karena bisa mendampingi Anda bila harus menghadapi berbagai permasalahan pajak hingga sampai pengajuan keberatan maupun banding di pengadilan pajak.

Memberikan Saran Yang Benar

Bisa jadi pada masa yang lalu membayar pajak identik dengan suap dan sebagainya, maka tak sedikit konsultan yang menganggap bisa menyelesaikan permasalahan pajak dengan memberikan imbalan uang pada oknum petugas pajak. Namun, saat ini Dirjen Pajak sudah mereformasi jajarannya sehingga institusinya sudah semakin bersih dan accountable.

“Jangan percaya konsultan yang menjamin semua urusan beres, jangan berfikir semua urusan akan beres dengan uang sogokan, “ tegas Zeti, yang juga aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan pelatihan mengenai perpajakan ini. Zeti menyarankan untuk menghindari konsultan pajak yang menjanjikan semua masalah perpajakan perusahaan Anda bisa beres dengan “senjata” uang. Karena bila ditemukan kesalahan di kemudian hari, maka yang menanggung akibatnya adalah perusahaan Anda sendiri, dengan membayar denda berlipat-lipat karena ditemukan kesalahan yang fatal. Apalagi jika konsultan pajaknya “lepas tangan” atau menjadi sulit dihubungi.  Tentu sangat merugikan bukan?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun