Mohon tunggu...
Farah Fadillah
Farah Fadillah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG

“I feel like the possibility of all those possibilities being possible is just another possibility that can possibly happen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Beda Agama di Indonesia

31 Oktober 2021   22:09 Diperbarui: 31 Oktober 2021   22:33 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai makhluk sosial, hidup secara bersama bagi manusia merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu maka ia tidak akan bisa lepas dari kebutuhan akan hidup bersama tersebut. Menikah merupakan Hak Asasi Manusia yang perlu untuk dipenuhi. Hal ini menjadi rumit bila yang akan menikah tersebut adalah pasangan yang berbeda agama. Pertanyaan yang umum ditanyakan pastilah, apakah boleh menikah berbeda agama?

Perlu diingat bahwa di Indonesia terdapat 6 agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Katolik, Kristen, Islam, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Aturan perkawinan di Indonesia dalam bentuk hukum positif dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawina beserta peraturan pelaksanaannya. Di samping Undang-undang perkawinan tersebut, terdapat pula Kompilasi Hukum Islam (berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) yang oleh sebagian para sarjana hukum juga dikatakan sebagai hukum positif dan merupakan hukum materiil yang mengatur tentang perkawinan bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Lalu, bagaimana pandangan negara Indonesia terhadap hal tersebut? Secara konstitusi, Indonesia tidak melarang adanya pernikahan beda agama. Seperti yang disebutkan pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu". UU tersebut tidak menyebutkan secara terbuka apakah menikah beda agama itu diperbolehkan atau tidak. UU tersebut hanya mengatur bahwa pelaksanaan pernikahan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Selain UU Perkawinan tersebut, hukum soal perkawinan beda agama juga bisa dihubungkan pada UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sana disebutkan paling tidak ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Di antaranya adalah soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

Dari kedua hukum tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya pernikahan beda agama itu sah-sah saja di Indonesia. Pasangan beda agama bisa menikah, hanya saja menjadi lebih sulit karena praktek di lapangan tak selalu sesuai dengan konstitusi. Misalnya pasangan Islam-Katolik atau Islam-Kristen, mereka bisa menikah dengan dua cara sekaligus, yaitu secara Islam dengan akad nikah dan pemberkatan di gereja secara Katolik/Kris.

Maka dapat disimpulkan bahwa Pernikahan Beda Agama dapat dilakukan karena ada kemungkinan-kemungkinan yang diperbolehkan oleh agama masing-masing. Konstitusi pun tidak melarang adanya pernikahan beda agama. Tetapi, tetap perlu dipertimbangkan tentang kesulitan-kesulitan saat kehidupan keluarga nantinya, seperti anak akan ikut agama yang mana, percecokan suami-istri, dan sebagainya. Menikah beda agama sebenarnya boleh-boleh saja asalkan sudah dipersiapkan secara matang dan dewasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun