Yang kesembilan ada akad istishna'. Istishna' adalah akad jual beli berupa pemesanan suatu barang dengan ketentuan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Dalam akad istishna dibagi menjadi 2 yaitu akad istishna' klasik yang berarti hanya melibatkan 2 pihak (mustashni dan shani) dalam kontrak. Dan akad istishna' paralel yang berarti hanya melibatkan 3 pihak dan 2 kontrak terpisah.
Yang kesepuluh ada akad ijarah. Ijarah adalah akad perjanjian sewa menyewa untuk menggunakan barang milik musta'jir (pihak lain). Dalam akad ijarah dibagi menjadi 3 yaitu akad ijarah muntahiya bittamlik yang berarti akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan setelah masa sewa berakhir, akad ijarah thumma al-bai berarti akad sewa menyewa yang dengan niat untuk membelinya setelah masa sewa berakhir, akad ijarah wadiah berarti penitipan barang atau dana kepada penyimpan barang atau dana dan apabila barang tersebut diminta kembali maka penyimpan wajib mengembalikan sewaktu-waktu.
Yang kesebelas ada akad rahn. Rahn adalah akad gadai syariah. Dimana pihak yang membutuhkan dana harus menyerahkan barang berharga sebagai jaminan kepada penyedia dana agar memperoleh pinjaman dana. Transaksi rahn dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip syariah. Dalam akad rahn dibagi menjadi 4 yaitu rahn pada asset bergerak yang berarti menggunakan asset bergerak seperti emas atau kendaraan sebagai jaminan, rahn pada asset tidak bergerak yang berarti menggunakan asset tidak bergerak seperti bangunan atau tanah sebagai jaminan, rahn pada asset produktif yang berarti menggunakan asset produktif seperti peralatan atau mesin sebagai jaminan, rahn pada asset finansial yang berarti menggunakan asset finansial seperti obligasi atau deposito sebagai jaminan.
Yang terakhir ada akad qardh. Qardh adalah akad memberikan pinjaman tanpa imbalan. Akad qardh ini betujuan untuk membantu penerima pinjaman untuk memenuhi kebutuhan finansial. Dalam akad qardh dibagi menjadi 2 yaitu qardh yang berdiri sendiri berarti bermaksud untuk tujuan sosial dan tidak mengharap imbalan, qardh yang digunakan untuk transaksi lain berarti qardh digunakan sebagai bagian dari akad lain seperti akad ijarah atau murabahah. Dimana digunakan sebagai biaya sewa dalam akad ijarah ataupun digunakan sebagai modal awal dalam akad murabahah.
Dari penjelasan jenis-jenis akad di atas, diketahui bahwa banyak sekali akad yang ditawarkan oleh bank syariah. Akad-akad yang digunakan dalam bank syariah diatur berdasarkan kaidah-kaidah fiqh muamalah. Kaidah yang pertama yaitu Kaidah Al-Maslaha Mursalah yang berarti mengutamakan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat dalam bertransaksi. Kaidah yang kedua yaitu Kaidah Al-Yad Bi Al-Yad yang berarti mengacu pada prinsip saling membantu dan kerjasama antara bank dan nasabah. Kaidah yang ketiga yaitu Kaidah Al-Tamlik Bi Al-Tamlik yang berarti pentingnya memastikan hak secara sah dan kepemilikan aset yang sesuai dengan prinsip syariah. Kaidah yang keempat yaitu Kaidah Al-Gharar yang berarti melarang ketidakpastian dalam bertransaksi, jika dalam bank syariah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam produk dan layanan
Jika masyarakat masih beranggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional itu sama saja, itu adalah pemikiran yang salah. Maka dari itu menurut penulis, kita harus mulai memahami dan menggunakan produk-produk bank syariah agar mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Kita harus mulai untuk mengesampingkan produk dan layanan bank konvensional yang sudah jelas berkaitan erat dengan riba. Karena transaksi riba sangat merugikan pihak yang lemah dan sangat tidak adil bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H