Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia: Pengertian, Tujuan, Prinsip, Jenis, serta Demokrasi yang Pernah Diberlakukan di Indonesia

17 November 2022   13:10 Diperbarui: 17 November 2022   13:21 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Peradilan yang tidak memihak

*Pengawasan kepada administrasi negara

2. Prinsip Non-Demokrasi 

*Tidak mengakui hak-hak warga minoritas

*Kepemimpinan dan manajemen yang tertutup dan seringkali tidak bertanggung jawab

*Pembetukan pemerintah melalui dekrit

*Melakukan kekerasan dan paksaan dalam menyelesaikan masalah 

*Sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia

*Tidak ada kebebasan dalan berpendapat, kebebasan berbicara, serta kebebasan pers

*Pemilihan umum tidak demokratis 

*Pemusatan kekuasaan yang dijadikan satu dan dijalankan satu lembaga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun