Mohon tunggu...
Farah Bunga Cinta Nandika
Farah Bunga Cinta Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Yarsi

I'm a student who is always highly motivated and responsible, innovative, passionate about achieving the best, always enthusiastic about gaining new knowledge and experience, and focused on creating a positive impact, especially for young people, while being open to new opportunities and improvements. I'm interested in accounting, taxation, finance, digital marketing, business, and design.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Pinjaman Qardh dalam Akuntansi Syariah

2 Juni 2024   20:36 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:51 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pinjaman qardh merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikenal dalam akuntansi syariah. Qardh berasal dari kata qaradha yang berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Dalam konteks akuntansi syariah, pinjaman qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan. Pinjaman ini merupakan akad tabarru' atau akad yang bersifat non-profit, di mana pemberi pinjaman tidak mengharapkan keuntungan dari pinjaman yang diberikan.

Ketentuan sistem pinjaman qardh dalam akuntansi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu:

  • Pinjaman qardh harus diberikan dengan niat membantu dan meringankan beban keuangan peminjam, bukan untuk mencari keuntungan.
  • Pinjaman qardh tidak boleh mengambil keuntungan atau bunga dari pinjaman yang diberikan. Hal ini didasarkan pada larangan riba dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
  • Jika peminjam mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman, pemberi pinjaman harus memberikan kelonggaran dan tidak boleh membebankan denda atau biaya tambahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 280: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan".

Dalam penerapannya, pinjaman qardh harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan aspek risiko. Lembaga keuangan syariah harus melakukan analisis kelayakan peminjam dan memastikan bahwa pinjaman yang diberikan digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga harus memonitor penggunaan pinjaman dan memastikan bahwa peminjam memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman. Pinjaman Qardh banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah untuk membantu nasabah yang mengalami masalah keuangan jangka pendek. Pinjaman ini juga dapat digunakan untuk tujuan sosial, seperti membantu korban bencana atau masyarakat yang membutuhkan biaya sekolah.

Al-Qur'an juga mendorong umat Islam untuk saling membantu dan meringankan beban sesama, termasuk melalui pemberian pinjaman qardh. Dalam surah Al-Hadid ayat 11, Allah berfirman: "Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia." Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian pinjaman qardh dengan niat membantu sesama akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah. Dengan memahami konsep pinjaman qardh dalam keuangan syariah dan prinsip-prinsipnya sesuai ajaran Islam, maka lembaga keuangan syariah dapat menjalankan aktivitas sosialnya dengan membantu masyarakat yang membutuhkan dengan tetap menjaga prinsip syariah dalam kegiatan perekonomian. Pinjaman Qardh merupakan sarana penting dalam mewujudkan perekonomian berkeadilan dan masyarakat sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun