Mohon tunggu...
Farah Bunga Cinta Nandika
Farah Bunga Cinta Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Yarsi

I'm a student who is always highly motivated and responsible, innovative, passionate about achieving the best, always enthusiastic about gaining new knowledge and experience, and focused on creating a positive impact, especially for young people, while being open to new opportunities and improvements. I'm interested in accounting, taxation, finance, digital marketing, business, and design.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi

2 Juni 2024   12:28 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:42 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lembaga keuangan syariah telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Industri keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan bertambahnya jumlah bank syariah, perusahaan asuransi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Perkembangan ini tidak hanya menawarkan pilihan baru bagi mereka yang mencari jasa keuangan sesuai prinsip Islam, namun juga berkontribusi terhadap stabilitas dan daya saing perekonomian negara. Salah satu kontribusi utama lembaga keuangan syariah adalah untuk menawarkan pendanaan yang etis dan tepat kepada individu dan bisnis. Prinsip-prinsip yang mendasari berfungsinya lembaga keuangan syariah antara lain pelarangan riba (bunga), alokasi risiko, dan transaksi yang bersifat transparan. Lembaga keuangan syariah mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan berinvestasi di sektor produktif seperti usaha kecil dan menengah (UKM), pertanian, dan industri halal. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga terlibat dalam pengembangan instrumen keuangan seperti sukuk (obligasi syariah) dan reksadana syariah. Produk-produk tersebut akan menarik minat investor dalam dan luar negeri sehingga meningkatkan aliran modal ke perekonomian Indonesia. Hal ini mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Di Indonesia, lembaga keuangan berbasis syariah berperan penting dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan. Melalui produk dan layanan yang terjangkau dan mudah diakses, lembaga keuangan syariah bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan yang tersedia bagi masyarakat yang sebelumnya tidak tercakup dalam sistem keuangan konvensional. Inklusi keuangan sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan mendorong pembangunan ekonomi yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip keuangan syariah dapat membawa perubahan positif dalam hubungan perekonomian. Namun, sektor keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Upaya lebih lanjut perlu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan produk dan layanan Islami. Perlu pula dukungan pengawasan dan kerja sama antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendorong pengembangan sektor tersebut.

Yang termasuk Lembaga-lembaga keuangan Syariah di Indonesia, yaitu:

1. Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional.

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang beroperasi sesuai dengan pedoman syariah dan menawarkan layanan pembayaran. BUS dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang lebih luas dibandingkan UUS dan BPRS. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang beroperasi berdasarkan hukum syariah yang ketat, namun tidak menawarkan layanan pembayaran. Kegiatan usaha BPRS lebih terbatas dibandingkan BUS, termasuk tidak memperbolehkan penyetoran ke rekening giro dan ikut serta dalam transaksi penarikan dan kliring. BPRS memiliki fokus yang kuat dalam melayani masyarakat kecil dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional adalah satuan kerja kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor pusat atau unit yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. UUS merupakan bagian dari perbankan konvensional yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

2. Baitulmal wat Tamwil (BMT)

BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berpegang pada prinsip Islam dan beroperasi berdasarkan hukum syariah. BMT melayani dua tujuan utama yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf adalah metode yang digunakan Baitulmal (Rumah Kekayaan) untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, sementara Baitut Tamwil (rumah pengembangan harta) menyalurkan dana ke daerah setempat. Fokus utama BMT adalah peningkatan perekonomian masyarakat dengan penekanan khusus pada masyarakat kelas menengah ke bawah, dan memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai lembaga keuangan  berbasis syariah, BMT diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memastikan  seluruh aktivitas BMT sesuai dengan prinsip syariah. Kehadiran BMT berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat muslim yang mencari layanan keuangan  sesuai dengan ajaran agamanya. Oleh karena itu, BMT berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

3. Asuransi Syariah

Asuransi Syariah atau takaful adalah sebuah asuransi yang pengelolaan nya berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Asuransi syariah menerapkan konsep saling membantu (ta'awun) dan saling melindungi (takaful) di antara para anggota nya. Dengan menggunakan konsep seperti ini, dana (premi) dikumpulkan secara kolektif oleh pemegang polis kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi Syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam seperti menghindari riba (bunga), meysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dengan asuransi syariah, setiap anggota mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama berapa pun besaran yang dibayarkan. Keuntungan dari investasi asuransi syariah dibagi antara anggota dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah (rasio) yang disepakati di awal akad. Apabila penanaman modal mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama oleh anggota dan pihak perusahaan asuransi.

4. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah menyediakan sarana bagi perusahaan dan investor untuk bertransaksi dalam rangka menghimpun dana dan berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal syariah antara lain saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan reksadana syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun