Menurut Willian.J 2009, Public Private Partnership merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri atas beberapa ketentuan antara lain : sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu, sektor privat menerima konpensasi atas penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung, sektor privat bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Konsep Public Private Partnership dapat memunculkan hubungan antara publik dan privat untuk bekerjasama dalam pembangunan.
Kemitraan Publik Swasta (Public Private Partnership/PPP) merupakan sebuah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menyediakan layanan atau infrastruktur publik. PPP dirancang untuk menggabungkan kekuatan, sumber daya, dan keahlian dari kedua sektor guna meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan publik. Dalam pengaturan ini, sektor swasta memainkan peran lebih besar dalam hal desain, pembiayaan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan proyek, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas. Secara teori, Public Private Partnership adalah sebuah hubungan kolaboratif yang berkelanjutan (melalui kontrak jangka panjang) dalam pengembangan proyek untuk meningkatkan layanan publik. Ini melibatkan beberapa pihak, yaitu:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai regulator,
b. Perbankan atau konsorsium yang berperan sebagai penyedia dana, dan
c. Pihak swasta/BUMN/BUMD yang berfungsi sebagai Special Purpose Company (SPC) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, mulai dari desain, konstruksi, pemeliharaan, hingga operasional.
Salah satu ciri utama PPP adalah pembagian risiko antara sektor publik dan swasta. Risiko proyek seperti risiko konstruksi, finansial, operasional, dan permintaan dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengelolanya. Misalnya, risiko konstruksi sering dialihkan ke sektor swasta karena mereka biasanya lebih berpengalaman dalam mengatasi masalah teknis dan operasional. Di sisi lain, risiko regulasi dan kebijakan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah karena mereka memiliki kontrol atas perubahan kebijakan dan regulasi.
Menurut The National Council for Public Private Partnership (dalam Khalid Rosyadi, 2010) beberapa bentuk kerjasama dalam PPP adalah:
- Build, Operate, Transfer (BOT) atau Build, Transfer, Operate (BTO )
- Dalam bentuk kerjasama PPP ini, pihak swasta membangun fasilitas sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah, mengoperasikan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai kontrak, dan kemudian mengembalikannya kepada pemerintah. Seringkali, sektor swasta menyediakan sebagian atau seluruh dana untuk pembiayaan pembangunan sehingga masa kontrak harus memperhitungkan pengembalian investasi melalui penggunaan fasilitas tersebut. Pada akhir kontrak, pemerintah dapat mengevaluasi tanggung jawab operasional, memperpanjang kontrak dengan pihak yang sama, atau mencari mitra baru untuk mengoperasikan atau memelihara fasilitas tersebut.
- Build, Own, Operate (BOO) BOO adalah bentuk kerjasama PPP di mana kontraktor swasta membangun dan mengoperasikan fasilitas tanpa harus mengembalikan kepemilikannya kepada pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah menyerahkan hak dan tanggung jawab atas infrastruktur publik kepada mitra swasta untuk membiayai, membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur publik tersebut secara permanen. Transaksi BOO dapat bebas pajak jika semua persyaratan pajak terpenuhi.
- Buy, Build, Operate (BBO) BBO adalah bentuk penjualan aset yang melibatkan proses rehabilitasi atau pengembangan fasilitas yang sudah ada. Pemerintah menjual aset kepada pihak swasta yang kemudian melakukan peningkatan fasilitas yang diperlukan untuk menghasilkan keuntungan, dengan mekanisme yang juga menguntungkan pemerintah.
- Design, Build (DB)DB adalah bentuk kerjasama di mana pihak swasta menyediakan desain dan membangun proyek sesuai dengan desain yang memenuhi persyaratan standar dan kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk kerjasama ini dapat menghemat waktu, biaya, dan memberikan jaminan yang lebih jelas, serta menanggung risiko tambahan oleh pihak swasta. Selain itu, DB dapat mengurangi konflik karena pembagian tanggung jawab yang jelas dan sederhana.
- Design, Build, Maintain (DBM) DBM adalah bentuk kerjasama yang mirip dengan DB, tetapi dengan tambahan pemeliharaan fasilitas oleh pihak swasta selama beberapa waktu yang disepakati dalam perjanjian. Keuntungan dari bentuk ini hampir sama dengan DB, dengan risiko pemeliharaan dibebankan kepada mitra swasta, termasuk jaminan selama periode pemeliharaan.
- Â Concession. Konsesi memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada pihak swasta, tidak hanya untuk mengoperasikan dan memelihara aset tetapi juga untuk berinvestasi. Kepemilikan aset tetap di tangan pemerintah, tetapi hak penggunaan sepenuhnya berada di tangan pihak swasta hingga kontrak berakhir, biasanya dalam jangka waktu 25-30 tahun.
Kemitraan Publik Swasta (Public Private Partnership/PPP) membawa berbagai keuntungan signifikan bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas. Salah satu keuntungan utamanya adalah peningkatan efisiensi dalam penyediaan layanan publik. Dengan keterlibatan sektor swasta yang memiliki keahlian dan pengalaman mendalam dalam manajemen proyek dan inovasi teknologi, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek infrastruktur diselesaikan tepat waktu, sesuai anggaran, dan dengan kualitas tinggi. Efisiensi ini tidak hanya mempercepat penyelesaian proyek, tetapi juga mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan dalam jangka panjang.
Selain itu, PPP membantu mengurangi beban finansial pada anggaran pemerintah. Karena pembiayaan sebagian besar berasal dari sektor swasta, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya ke sektor lain yang memerlukan perhatian, seperti pendidikan dan kesehatan. Skema pembiayaan ini memungkinkan pelaksanaan proyek-proyek besar tanpa harus menunggu ketersediaan dana publik yang sering kali terbatas. Dalam jangka panjang, hal ini meningkatkan kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang berkembang seiring dengan pertumbuhan populasi dan ekonomi.
Keuntungan lain adalah peningkatan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat. Melalui kontrak berbasis kinerja, sektor swasta memiliki insentif untuk memastikan layanan yang mereka sediakan memenuhi standar tinggi yang telah disepakati. Ini berarti masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih baik dan andal. Selain itu, proyek-proyek PPP sering kali menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, PPP tidak hanya memperkuat kapasitas infrastruktur tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H