Mohon tunggu...
Farah Amalia Nabilah
Farah Amalia Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

21 Agustus 2023   22:25 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:47 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tak hanya pemerintah, warga juga perlu dihimbau tentang bahaya dari adanya pencemaran sungai. Tiada guna aksi pemerintah jikalau tidak ada inisiatif dari masyarakat yang mendukungnya. Sudah menjadi peran manusia untuk saling bahu membahu demi kebersihan planet yang ia tinggali.

Sumber referensi:

Hasibuan, R. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42-52.

DEWI, N. M. N. B. S. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159-1164.

Yati, R. (2021). Permasalahan pencemaran sungai akibat aktivitas rumah tangga dan dampaknya bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun