Mohon tunggu...
Farah Allyahani
Farah Allyahani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

fisip.unair.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

#TolakPPN12Persen, Mau bangun pagi bangun siang rezeki tetap dipatok pajak 12%

29 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 29 Desember 2024   18:51 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

     Pemerintah menetapkan bahwa PPN  akan mengalami kenaikan menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Kebijaka  ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sesuai yang dikatakan oleh Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian,  Airlangga Hartarto  dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi  di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember kemarin. Ia mengatakan bahwa kenaikan ini   sesuai dengan amanah UU HPP yang sudah ditetapkan sebelumnya dan akan  dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Lalu, apa saja barang dan jasa yang akan  dikenakan pajak 12%? Kenaikan ini berlaku bagi seluruh barang dan jasa yang sebelumnya   dikenakan tarif pajak 11%. Adapun barang dan jasa yang tidak terkena PPN,  yaitu kebutuhan pokok seperti sembako, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sejumlah jasa seperti jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, air bersih,  kitab suci, rumah sederhana, dan vaksin.

   Pemerintah mengatakan, kebijakan ini  perlu diterapkan untuk menjaga Kesehatan Anggaran Belanja dan Pendapatan   Negara (APBN) dan juga untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam   jangka panjang. Namun, kenaikan ini mendapatkan penolakan dari berbagai  golongan karena dinilai naik di waktu yang tidak tepat dan tidak sebanding   dengan fasilitas yang  didapatkan oleh   masyarakat. Kenaikan ini juga dinilai akan berdampak pada   penurunan daya beli masyarakat.

Apa saja  dampaknya??  

       Dampak yang akan terasa langsung  adalah menurunnya daya beli masyarakat.  Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berimbas pada kenaikan harga barang dan  jasa dan pihak yang terkena dampak akhirnya adalah masyarakat sebagai  konsumen. Masyarakat akan mengurangi pengeluaran rumah tangga karena  meningkatnya harga barang.dan jasa. Hal ini tentunya akan menyebabkan  inflasi.

       Golongan yang akan merasakan dampak  paling besar dari kenaikan PPN ini adalah masyarakat kelas menengah. Masyarakat  kelas menengah akan mengalami peningkatan pengeluaran setiap bulannya karena sebagian  besar pengeluaran mereka dialokasikan untuk kebutuhan dasar. Dengan  meningkatnya biaya hidup maka akan terjadi penurunan daya beli masyarakat yang  memicu penurunan konsumsi Masyarakat akan lebih hati-hati dalam berbelanja setelah  kenaikan PPN ini. Masyarakat mungkin akan beralih ke produk yang lebih murah  atau akan mengurangi pembelian barang-barang non-esensial. Hal ini tentu akan  berdampak pada sektor ritel dan industri.

        UKM juga akan merasakan  dampak dari kenaikan PPN ini. Kenaikan pajak akan meningkatkan biaya produksi  yang tentunya akan berdampak pada kenaikan harga jual produk. Di tengah  persaingan yang  ketat, hal ini dapat  mengancam keberlangsungan usaha mereka untuk tetap bertahan. Berbagai dampak  ini lah yang seharusnya dapat dipertimbangkan dan diantisipasi oleh  pemerintah.

  Berdasarkan Teori Fungsionalisme 

      Teori fungsionalisme yang  di kemukakan oleh Emile Durkheim mengatakan bahwa setiap elemen dalam masyarakat memilki  fungsinya masing-masing.Kenaikan  PPN ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk  menjalankan fungsinya untuk meningkatkan  pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai program  pembangunan. Namun, jika kebijakan ini berujung pada penurunan daya beli  masyarakat dan peningkatan kemiskinan, maka fungsi dari kebijakan tersebut  dapat dipertanyakan.

       Apakah kebijakan ini benar-benar  mendukung kesejahteraan masyarkat atau justru menciptakan disfungsi sosial? Berdasarkan  sudut pandang fungsionalisme, kebijakan publik seharusnya mendukung  kesejahteraan masyarakat. Jika dilihat,  kenaikan PPN ini memunculkan ketidakpuasan  dan protes sosial di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukan adanya disfungsi  dalam sistem karena kegagalan sistem untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya.  Alih-alih berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini dianggap  dapat menyebabkan masalah sosial yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun