Mohon tunggu...
FARADIVA NIHAYAH VAMIE
FARADIVA NIHAYAH VAMIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Public Private Partnership: Pembangunan Jalan Tol Lumajang-Jember

3 Juni 2024   20:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Public Private Partnership adalah salah satu jenis privatisasi dan didefinisikan sebagai suatu pengaturan di mana pemerintah meminta kombinasi yang diinginkan antara insentif modal, kebutuhan  infrastruktur  jangka panjang, dan  pembiayaan untuk pembangunan fasilitas  antara pemerintah dan sektor swasta (sebagian besar biaya biasanya ditanggung oleh sektor swasta). Tujuan dari Public Private Partnership adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melayani masyarakat baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan meningkatkan modal dan mengelola risiko bersama secara lebih efektif. Public Private Partnership diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah, memberikan solusi  inovatif, mengurangi biaya dan waktu, mengalihkan risiko ke sektor swasta, dan mendapatkan akses terhadap keahlian, pengalaman, dan teknologi. Seperti yang diungkapkan Osborne dan Gaebler (1992), ketika pemerintah melakukan kontrak dengan sektor swasta, hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap urusan publik berakhir; sebaliknya, tanggung jawab tersebut tetap berada pada pemerintah.

Secara teori, kemitraan publik-swasta merupakan kolaborasi energi  berkelanjutan (kontrak jangka panjang) dalam pengembangan proyek untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain: 

  • pemerintah atau pemerintah daerah sebagai otoritas pengatur;
  • bank/Konsorsium sebagai investor dan;
  • pihak swasta/BUMN/BUMD selaku Special Purpose Company (SPC) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu proyek mulai dari desain, konstruksi, pemeliharaan, dan operasional

Menurut Dewan Nasional Kemitraan Pemerintah-Swasta (Khalid Roshadi, 2010), terdapat berbagai bentuk kerjasama dalam PPP.

  • Build-Operate-Transfer (BOT) atau Build-Transfer-Operate (BTO) merupakan bentuk kerja sama KPS dimana pihak swasta membangun, mendirikan, dan mengoperasikan suatu fasilitas untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dengan pemerintah adalah.  Pemerintah akan memberikan fasilitas berdasarkan kontrak dan kemudian mengembalikannya kepada pemerintah.
  • Build-Own-Operate (BOO) merupakan suatu bentuk kerjasama PPP dimana konstraktor swasta membangun dan mengoperasikan suatu fasilitas tanpa  mengembalikan kepemilikan kepada pemerintah
  • Buy, Build, Operate (BBO)  merupakan suatu bentuk penjualan aset yang melibatkan proses rehabilitasi atau pengembangan suatu aset yang sudah ada.
  • Design-Build (DB) adalah suatu bentuk kolaborasi di mana sektor swasta menyediakan desain dan konstruksi sesuai dengan desain proyek yang memenuhi persyaratan standar pemerintah dan hasil yang diinginkan.
  • Design, Build, Maintain  (DBM) adalah suatu bentuk kerja sama yang serupa dengan DB, hanya saja pihak swasta bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak.
  • Concession Konsesi menawarkan kesempatan kepada individu untuk mengambil tanggung jawab  lebih besar atas investasi serta pengoperasian dan pemeliharaan aset.

Pemerintah Kabupaten Jember berencana membangun Jalan Tol Lumajang-Jember untuk mengatasi beberapa permasalahan lalu lintas regional. Proyek ini akan melibatkan kolaborasi dan konsultasi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaring usulan dan proposal perluasan Jalan Tol Lumajang-Jember secara maksimal. Pembangunan jalan tol dilakukan dengan skema kerja sama  antara pemerintah dan swasta atau  disebut Public Private Partnership (PPP) dengan model Build Operate Transfer (BOT).

Proyek Jalan Tol Jember-Lumajang merupakan salah satu proyek yang dilaksanakan dengan dana Program Kerja Sama Pemerintah-Swasta. Pada kuartal IV tahun 2021, Kementerian PUPR mengusulkan tujuh proyek jalan tol dan dua jembatan. Proyek jalan tersebut meliputi tol Cilacap-Yogyakarta, Demak-Tuban, Jember-Lumajang, Ngawi-Bojonegoro-Babat, Jember-Situbondo, Tulungagung-Kepanjen, dan Samarinda-Bontang. Proyek tol Samarinda-Bontang masih dalam tahap perencanaan. Menteri Basuki menjelaskan kebutuhan investasi kementerian untuk periode lima tahun 2020-2024 sebesar Rp 2,058 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi infrastruktur sumber daya air sebesar Rp577 triliun, jalan dan jembatan sebesar Rp573 triliun, permukiman sebesar Rp128 triliun, dan investasi perumahan sebesar Rp780 triliun. Menurut dia, dana APBN hanya mampu menutupi 30 persen dari kebutuhan modal atau sekitar Rp 623 triliun. Untuk sisa Rp1.435 triliun atau 70 persen, pemerintah memerlukan kerja sama dengan pihak lain untuk menutup kesenjangan fiskal dan mencapai Visi 2024 .

Keterbatasan pendanaan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN)  menimbulkan kesenjangan pendanaan  (funding gap) yang perlu dpenuhi oleh pemerintah. Untuk mengisi kesenjangan pendanaan (funding gap) ] yang ada, pemerintah mempunyai beberapa alternatif. Salah satunya adalah penggunaan Public Private Partnership (PPP), yaitu program kerja sama pembangunan yang melibatkan sektor swasta. Di Indonesia Public Private Partnership (PPP) lebih dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Pembangunan jalan tol dengan program kerja sama pemerintah-swasta atau Public Private Partnership (PPP) yang dilaksanakan dengan model kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) dinilai lebih tepat. Pembangunan infrastruktur  Indonesia dilaksanakan sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2020-2024 dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dari negara lain dan mencapai pembangunan. Tujuan Kementerian PUPR melalui BPIW adalah agar infrastruktur dapat sejajar dengan negara lain dalam pelaksanaan rencana dan program pembangunan infrastruktur ke depan  serta mencapai tujuan pembangunan sesuai RPJMN 2020-2024 dan Renstra Kementerian PUPR dari tahun 2020 hingga 2024.

Ruas Tol Lumajang-Jember melewati tujuh kecamatan antara lain: Sumberbaru (Rowotengah, Yosorati), Semboro (Pondokjoyo, Semboro, Sidomulyo), Tanggul (Klatakan, Tanggul Kulon, Tanggul Wetan), Bangsalsari (Bangsalsari, Gambirono, Langkap, Petung, Tisnogambar), Rambipuji (Curahmalang, Kaliwining, Nogosari, Rowotamtu), Ajung (Ajung, Klompangan, Pancakarya, Rowoindah, Sukamakmur Wirowongso), dan Kaliwates (Tegalbesar)

Rencana pembangunan proyek tol Lumajang-Jember dipastikan menjadi salah satu proyek terbesar yang terealisasi di Jember dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dibenarkan  Bupati Jember Hendi Siswanto. Proyek pembangunan jalan tol  merupakan salah satu program  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun