Mohon tunggu...
FARADIVA NIHAYAH VAMIE
FARADIVA NIHAYAH VAMIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah di Kabupaten Lumajang

20 Mei 2024   11:31 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:35 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (Santoso,2003:148). Pinjaman ini dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lain, bank, lembaga keuangan non-bank, atau masyarakat lokal. Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang merupakan aset daerah, menghasilkan pendapatan daerah, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pinjaman daerah merupakan pembiayaan alternatif bagi negara, pengelolaan pinjaman daerah yang tepat sangatlah penting. Pengelolaan pinjaman daerah sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi belanja daerah. Secara umum alokasi belanja daerah akan mengikuti tingkat pendapatan daerah, namun pada era otonomi daerah seperti saat ini pun pendapatan daerah masih bergantung pada  dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Beberapa pemerintah daerah mempunyai keterbatasan dalam potensi yang dimilikinya, terutama dari Pendapatan Asli Daerah maupun sumber daya alam.

Konsep dasar pembiayaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun, mengingat pinjaman mengandung berbagai risiko, seperti risiko keberlanjutan fiskal, risiko suku bunga, risiko refinancing, risiko nilai tukar, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal nasional, menetapkan batasan dan pedoman kredit daerah.

Sumber pinjaman daerah menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah adalah:

  • Pemerintah
  • Pemerintah daerah lain
  • Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dana atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri
  • Masyarakat.

Obligasi daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan kemudian dijual di pasar modal. Berbeda dengan obligasi pemerintah lainnya seperti ORI dan SBN, surat berharga/obligasi pemerintah daerah ini tidak dijamin oleh pemerintah, namun obligasi pemerintah daerah hanya dapat diterbitkan di pasar modal dalam negeri dan dalam mata uang Rupiah.Menurut peraturan Perbendaharaan, pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan obligasi untuk tujuan membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oelh pemerintah untuk menerbitkan obligasi daerah meliputi

  • Mendapatkan Persetujuan DPRD
  • Memperoleh Persetujuan DPRD Persetujuan batasan nilai bersih  produk investasi obligasi daerah akan dilakukan oleh DPRD dalam penetapan APBD. Ketika DPRD menetapkan APBD, DPRD juga  menyetujui nilai bersih berdasarkan produk investasi obligasi yang diterbitkan selanjutnya.
  • Tanda Terima Pertimbangan  Menteri Dalam Negeri
  • Apabila suatu daerah ingin menerbitkan produk investasi berupa obligasi selain harus mendapat persetujuan DPRD, juga harus mendapat pertimbangan  Menteri Dalam Negeri.
  • Pemerintah daerah tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk investasi. Persetujuan Menteri diperlukan untuk mengajukan surat jaminan.
  • Memenuhi rasio kemampuan membayar pinjaman yang ditetapkan pemerintah.
  • Rasio kinerja keuangan terhadap pembayaran kembali pinjaman yang ditentukan oleh suatu keputusan lebih dikenal dengan istilah debt service coverage ratio (DSCRasio ini adalah kisaran pembayaran utang Anda dan mencerminkan kemampuan Anda untuk melunasinya pada tingkat pendapatan tertentu.
  • Memerlukan persetujuan Menteri Keuangan untuk melebihi defisit APBD pada nilai nominal obligasi daerah yang disahkan pada saat berlakunya APBD .
  • Makna dari pernyataan tersebut adalah besaran nominal  produk investasi pendapatan tetap harus melebihi tingkat defisit  APBD. Tingkat defisit APBD ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Keuangan dan perwakilan  daerah yang ingin mengajukan produk investasi tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Perjanjian tersebut ditandatangani pada Kamis, 12 Agustus 2021 melalui penandatanganan virtual oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang. Bupati Lumajang mengatakan dana pinjaman  program Revitalisasi Ekonomi Nasional (PEN) nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lumajang.

Bupati  Lumajang optimis bahwa dana pinjaman ini akan mampu menyelesaikan hingga 80 hingga 85 persen permasalahan terkait infrastruktur yang tidak ditangani oleh pemerintah negara bagian atau nasional. Bupati yang biasa disapa Chak Solik ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata strategis  nasional, wilayah utara dan selatan, serta jalan penambangan pasir.

Sejak akhir tahun 2021, pekerjaan pembangunan infrastruktur  40 ruas jalan di Kabupaten Lumajang hampir selesai dengan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pekerjaan jalan yang dijadwalkan selesai pertengahan tahun ini dipastikan akan selesai lebih cepat dari jadwal. Hal ini diperkirakan terjadi karena  telah selesainya 31 ruas jalan pada konstruksi tahap pertama sepanjang 104 km dari  total panjang  jalan yang direncanakan sepanjang 162 km.

Menurut Kasi Pemeliharaan dan Bangunan Penunjang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Lumajang Subowo, anggaran sebesar Rp 124 miliar akan dikeluarkan untuk pembangunan jalan sepanjang 104 meter di Kabupaten Lumajang. Fase 2 saat ini sedang dibangun dan mencakup 9 paket. Untuk pembangunan tahap kedua ini ada 9 paket termasuk 1 paket yang gagal lelang pada tahap pertama dulu. Seperti diketahui, dalam lelang percepatan pembangunan infrastruktur  tahap pertama,  paket tersebut tidak tuntas karena ketiga mitra yang mengajukan penawaran tidak memenuhi kualifikasi administratif. Pengadaan barang dan jasa  melebihi  Rp 200 juta harus melalui  mekanisme lelang  terlebih dahulu.  Sementara anggaran  pembangunan  infrastruktur secara keseluruhan bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI). Total pinjamannya mencapai Rp 200 miliar dan akan dicicil selama tiga tahun hingga tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun