Mohon tunggu...
Faradina Septi Awaliyah
Faradina Septi Awaliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan dalam menulis, menggambar dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro: Tantangan dan Solusinya

14 Desember 2024   15:40 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar UMKM dengan Hak Merek (Sumber:https://www.freepik.com)

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hak Kekayaan intelektual 

Nama : Faradina Septi Awaliyah

Nim    :222111344

Kelas  : HES 7E

Dosen Pengampu: Nur Sholikin,SH.,M.H.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks dunia usaha, HKI, khususnya melalui pendaftaran merek, memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Pendaftaran merek bukan hanya melindungi produk dari pemalsuan atau peniruan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif, mengidentifikasi kualitas, dan membangun loyalitas konsumen. Bagi pelaku usaha besar, hal ini mungkin menjadi suatu kewajiban yang jelas, namun bagi pelaku usaha mikro yang sering kali terbatas dalam hal sumber daya, pengetahuan hukum, dan akses terhadap informasi tantangan dalam melindungi merek mereka melalui sistem pendaftaran yang ada menjadi isu yang cukup kompleks.

Problematika Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Terhadap Industri UMKM

Merek menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Jaminan kualitas suatu barang atau jasa sangat berguna bagi produsen dalam persaingan usaha dan sekaligus memberikan perlindungan jaminan produknya kepada konsumen. Dirjen HKI mengemukakan bahwa pemakaian Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, kemudian sebagai alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya, sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan sebagai penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan. Beberapa problematika yang terjadi dalam terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual bidang merek bagi pelaku UMKM meliputi sebagai berikut;

  • Kurangnya wawasan para pengusaha home industry eggroll tentang merek serta prosedur pendaftarannya, Para pelaku usaha UMKM banyak yang belum mengetahui tentang pentingnya suatu pendaftaran merek serta prosedur dalam mendaftarkannya. Shingga hal tersebut menyebabkan pelaku UMKM tidak mendaftarkan merek produk UMKM yang di hasilkan atau diproduksi atas usaha yang dimilikinya. Pelaku UMKM lainnya menuturkan bahwa mereka masih bingung dengan proses atau prosedur pendaftaran hak merek produk mereka, mereka hanya tahu bahwa mengurus hal tersebut dilakukan di Jakarta. Sementara mengenai berkas-berkas serta tata caranya mereka masih awam. Adapula pemahaman terkait budaya para pelaku UMKM, bahwa produk atau nama boleh saja sama tetapi rasa memiliki ciri khas sendiri-sendiri. Sehingga mereka menggagap pendaftaran merek tidak menjadi hal utama selama para konsumen mampu mengenali produk mereka dengan baik dan proses
    perdagangan pelaku UMKM tetap terjaga baik dan makin berkembang. Mereka beranggapan hal ini dirasa cukup tanpa harus mendaftarkan hak merek produk mereka.
  • Kurangnya penyuluhan dan sosialisasi dari Pemerintah Daerah, Sistem Pemerintahan daerah saat ini telah bersifat otonom sehingga suatu daerah bisa mengatur daerahnya sendiri. Sebagai daerah otonom, Pemerintah daerah belum bisa mengadakan suatu penyuluhan sendiri di Kabupaten dikarenakan kurangnya biaya serta belum adanya tenaga ahli di bidang HKI khusunya merek. Kurangnya sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya pendaftaran merek oleh pelaku UMKM menyebabkan tidak sampainya informasi yang tepat, akurat dan jelas mengenai pentingnya hak merek, keadaan ini akan memberikan penafsiran yang keliru terhadap peranan perlindungan merek dalam memberikan perlindungan bagi produk UMKM. Jalur pendistribusian informasi yang tidak sampai tersebut ke sasaran, sehingga kesadaran untuk melakukan pendaftaran merek juga tidak akan ada.
  • Prosedur pendaftaran merek yang terlalu lama, Prosedur pendaftaran merek yang terlalu lama Jangka waktu pendaftaran suatu merek memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk mendapatkan sertifikat merek. Prosedur yang lama ini membuat para UMKM tidak sabar serta tidak melakukan pendaftaran merek hasil UMKM yang dimilikinya.
  • Khawatir akan biaya pendaftaran merek yang mahal, Khawatir akan biaya pendaftaran merek yang mahal Biaya atau tarif pendaftaran HKI khususnya tentang merek memang memerlukan dana yang tidak sedikit. elaku UMKM khawatir kalau nanti merek mereka didaftarkan maka akan terkena biaya yang mahal seperti dalam pengurusan izin PIRT dan SIUP.
  • Kurangnya anggaran dana dan tenaga ahli dalam bidang HKI di Pemerintah Daerah, Dana yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah khususnya pada Dinperindagkop sangat kurang. Anggaran yang dipergunakan untuk suatu penyuluhan dan sosialisasi dalam bidang HKI khusunya merek belum ada. Kekurangan dalam masalah dana ini ditambah lagi masalah yaitu belum adanya tenaga ahli yang benar-benar tahu dalam bidang HKI khususnya merek UKM kurang mempunyai inisiatif dan kreatifitas untuk membuat nama merek dan mendaftarkannya Banyak UKM yang telah mempunyai berbagai merek produk dan pemasarannya telah menjangkau banyak daerah tetapi mereka masih malas dan tidak
    mempunyai inisiatif sendiri untuk mendaftarkan mereknya.

Upaya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bidang Merek Terhadap Produk UMKM di Indonesia

Keberadaan UU Merek 2016 diharapkan bisa menjadi salah satu cara pemerintah dalam melindungi usaha UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektualnya yang berupa Merek. Dengan adanya pengakuan Merek yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM maka industri besar ataupun para pelaku usaha yang memiliki itikad tidak baik, tidak serta merta dapat mengambil kekayaan intelektual milik pelaku usaha UMKM karena kepemilikan Merek yang terdaftar diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Apabila ada sengketa yang lahir akibat adanya sengketa kepemilikan Merek, pemerintah hanya akan mengacu sertifikat Merek sebagai bukti kepemilikan hak atas Merek, kecuali terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan merek yang dilakukan oleh salah satu pihak di pengadilan Niaga. Kemudian sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek industri UMKM di Indonesia dilakukan dengan cara meningkatkan industri UMKM untuk mendaftarkan merek oleh pelaku UMKM. dikarenakan industri UMKM hanya akan mendapatkan perlindungan hukum merek apabila telah mendaftarkan mereknya. Upaya yang telah
dilakukan yakni dengan cara:

  • Biaya Registrasi Merek UMKM yang Lebih Murah Dibandingkan Merek NonUMKM
  • Pemberian Intensif Pembiayaan Pendaftaran Merek UMKM
  • Pendaftaran Merek Kolektif Industri UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun