Mohon tunggu...
Faradina Milla Maula
Faradina Milla Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manajemen Pendidikan Islam UIN Malang 2017 Manajemen Pendidikan UNY 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Penyiapan Calon Guru di Indonesia dan China

30 September 2023   21:26 Diperbarui: 30 September 2023   21:30 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia

Akhir-akhir ini, dengan semakin menguat dan tumbuhnya kesadaran umum akan pendidikan yang bermutu, hal ini terlihat dari meningkatnya persaingan antar lulusan pada semua jenjang pendidikan dan meningkatnya harapan agar lulusan memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan lebih lanjut dengan mudah. Pada saat yang sama, kebijakan otonomi dan desentralisasi pendidikan nasional, serta penguatan demokrasi dan globalisasi pendidikan di seluruh dunia, telah membawa para guru ke pusat-pusat krisis di mana profesionalisme dan tanggung jawab yang semakin nyata dibutuhkan. Kita beruntung sistem pendidikan nasional kita selama ini mendapat respon yang cukup positif yaitu mengubah visi dan misi menjadi lebih luas dan merumuskan standar nasional pendidikan yang mencakup 8 standar yaitu standar isi, standar proses, standar kualifikasi kelulusan, standar Standar kepegawaian, standar sarana dan prasarana, standar administrasi, standar keuangan dan standar penilaian (PP No. 19 Tahun 2005). Penetapan standar kelayakan isi, proses, dan kualifikasi lulusan dapat digunakan untuk menggambarkan keahlian guru dan tenaga kependidikan lainnya secara umum, tingkat sarana dan prasarana yang tersedia, serta standar pengelolaan, pendanaan, dan penilaian yang diperlukan. Selain itu, adanya standar tersebut mengantarkan bangsa Indonesia berada di posisi setara dan seimbang di kancah internasional dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Setelah pengenalan profesi guru, pertanyaan yang kerap kali muncul tentang profesionalisme guru dan potensi guru, yang tentunya harus dibedakan dari persyaratan keterampilan, kemampuan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam tugasnya. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk memenuhi kriteria kelayakan tersebut menjadi sangat penting, termasuk kebutuhan untuk segera menetapkan persyaratan yang memiliki kualifikasi valid secara akademik dan pedagogic. Berdasarkan pernyataan tersebut, perbedaan antara seorang guru dan calon guru bukanlah pada jenis kualifikasinya, melainkan pada tingkat kompetensi masing-masing. Hal ini mengawali munculnya Standar Kompetensi Guru Pemula (SKGP) dengan orientasi guru pengabdian 0 tahun. Perumusan standar kualifikasi, khususnya untuk profesi mempunyai tiga keunggulan utama, yaitu memperkenalkan standar kualifikasi nasional calon guru sebagai bagian integral dari standar nasional pendidikan, menyediakan kerangka untuk merumuskan kriteria dasar untuk memantau dan memastikan kualitas guru awal dan penguatan kompetensi profesional guru pemula melalui standarisasi nasional lulusan, dengan mempertimbangkan kebutuhan kontekstual sekolah dan masyarakat (Dirjen Dikti, 2004).

Pengakuan status guru sebagai guru profesional dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Kedudukan guru sebagai guru profesional bertujuan untuk terselenggaranya sistem pendidikan nasional dan terlaksananya tujuan pendidikan nasional, yaitu. mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Prinsip calon guru dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 87 Tahun 2013 tentang program diklat profesi guru pra jabatan, menyebutkan bahwa PPG adalah program diklat yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan sarjana non kependidikan yang memiliki kemampuan dan minat menjadi guru untuk menguasahi kompetensi guru secara keseluruhan sesuai standar nasional pendidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik professional. Oleh karena itu ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh calon pendidik yang ada di Indonesia selain memiliki kualifikasi kependidikan yang baik juga harus dilengkapi dengan sertifikat profesi sebagai legalitas kompetensi yang dimilikinya.

Cina

Kualitas pendidikan suatu negara juga mencerminkan perkembangan sumber daya manusia generasi penerus. China saat ini menjadi salah satu negara yang patut diperhatikan, karena dapat memajukan negaranya dengan membentuk negara maju. Tidak terkecuali sektor pendidikan, berkat kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh para pemimpin China dan reformasi berbagai aspek pendidikan China. Salah satu bentuk reformasi pendidikan adalah penggunaan sistem pendidikan pra dan pasca sarjana. Pendidikan prasekolah adalah program pelatihan guru wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah Cina. Kebijakan ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu perguruan tinggi keguruan dan lembaga pendidikan formal lainnya (Asril, 2017). Sebaliknya, pendidikan berkelanjutan adalah pelatihan yang harus diselesaikan oleh calon guru untuk melanjutkan karir mereka. Salah satu kebijakan yang paling berpengaruh dalam dunia pendidikan Cina adalah Kebijakan Pelatihan Guru, yang bertujuan untuk menjaga kualitas guru di Cina. Antara tahun 1999 dan 2013, jumlah perguruan tinggi di Tiongkok yang menawarkan pelatihan guru meningkat dari 87 menjadi 94. Pada tahun 1999 lulusan guru di Cina sebanyak 53.000, jumlah tersebut meningkat menjadi 10, 4 juta guru di tahun 2013. Pendidikan prajabatan adalah kebijakan pendidikan guru Tionghoa, dimana mereka menjadi guru yang kualitas pengajarannya sesuai dengan standar kebijakan guru yang berlaku, dan kebijakan ini dilaksanakan sebagai pilihan untuk menjadi guru di Tiongkok. Untuk melaksanakan praktek ini, China menggunakan dua lembaga yaitu universitas yang fokus pada bidang pendidikan guru dan lembaga resmi lainnya yang mengikuti standar lembaga pendidikan China.

Kebijakan pendidikan prasekolah dimulai pada tahun 1952, ketika reformasi sistem pendidikan Cina pertama kali terjadi. Reformasi ini dilaksanakan empat kali, yaitu pada tahun 1952, 1960, 1976 dan 1980 (Cherun Anwar, 2014). Pada tahun 1952, pendidikan prasekolah dilaksanakan sebagai rancangan yang berisi ringkasan siswa, jumlah siswa, jurusan yang diambil, pendidikan prasekolah, dan urusan-urusan administrasi lainnya. Antara 1960 dan 1978 terjadi penurunan pendidikan ketika program perguruan tinggi ditutup dan mereka diundang ke dunia politik untuk memperbaiki ideologi bangsa. Pada tahun 1978 pendidikan dimulai kembali atau diperkenalkan di Cina. Pada tahun 1980, kebijakan pendidikan prasekolah difokuskan pada penguatan pendidikan ideologis. Pendidikan prasekolah juga dilaksanakan di semua lembaga dalam waktu tiga sampai empat tahun per jurusan. Materi dan mata pelajaran yang dipelajari adalah sastra, matematika, ilmu politik dan pendidikan budaya. Salah satu alasan mengapa China terus mengembangkan kebijakan pendidikannya adalah moto "pengembangan pendidikan yang berkelanjutan" yang dibuat oleh Presiden Hu Jintao pada tahun 2008 untuk mendorong pemerintah juga masyarakat untuk fokus pada peningkatan pendidikan di sekitar China untuk menjadikannya negara maju.

Kebijakan dalam jabatan merupakan kebijakan yang dilakukan guru agar dapat melanjutkan karir dan menjaga mutu pengajaran. Melalui praktik ini, seorang guru dapat menerima promosi dan gaji untuk layanan yang mereka berikan. Penerapan kebijakan ini sangat penting untuk dilanjutkan karena dengan adanya pergantian generasi, para guru atau pengajar tetap menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada peserta didik. Selain kebijakan tersebut, guru tetap diwajibkan mengikuti evaluasi akhir tahun yang bertujuan untuk mempertahankan statusnya sebagai guru atau pembina. Meskipun secara implementasinya kebijakan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, namun pemerintah pusat secara langsung bertanggung jawab atas beberapa faktor lain seperti kualifikasi dan gaji guru di Cina, kualifikasi guru dicatat dalam buku kualifikasi khusus yang disebut "Hukum Guru". Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan dengan rinci persyaratan calon guru untuk setiap jenjang pendidikan, misalkan untuk guru taman kanak-kanak harus merupakan lulusan di bidang taman kanak-kanak dan lainnya. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah dapat memperoleh calon guru yang berkualifikasi dan dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun